Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Arif Rachman atas Tuntutan Satu Tahun Penjara

Forumterkininews.id, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak nota pemgelaan atau pleidoi terdakwa Arif Rachman. Atas tuntutan satu tahun penjara terkait kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal ini dinyatakan oleh tim JPU saat membacakan draft replik atas nota pembelaan atau pleidoi yang telah diajukan oleh terdakwa Arif Rachman, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (6/2).

Jaksa menilai bahwa nota pembelaan atau pleidoi yang dilayangkan oleh tim terdakwa Arif Rachman tidak memiliki dasar yuridis yang kuat. Kemudian jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menyampingkan seluruh nota pembelaan dari kubu Arif Rachman atas tuntutan satu tahun penjara

“Bahwa pleidoi tim penasihat hukum haruslah dikesampingkan. Karena uraian uraian tim penasihat hukum tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan. Untuk menggugurkan surat putusan Penuntut Umum,” ucap Jaksa.

Selain itu jaksa juga meminta kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Untuk menolak seluruh pleidoi yang dilayangkan oleh tim Arif Rachman.

“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, penutut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Arif Rachman,” ujar Jaksa.

Selanjutnya Jaksa juga meminta kepada majelis hakim untuk memutuskan perkara sesuai dengan tuntutan yang dibacakan pada sidang sebelumnya.

“Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2023,” kata Jaksa.

Arif Rachman Dituntut Satu Tahun Penjara

Terdakwa Arif Rachman dituntut satu tahun penjara akibat kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J.

BACA JUGA:   Cara Tersangka Rekrut Korban TPPO Penjualan Organ Tubuh

Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan mengenai bacaan tuntutan obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat (27/1).

Artikel Terkait