Jangan Lupa 2026 Wajib Halal, BPJPH: Bukan Urusan Agama tapi Perlindungan Negara
Menurutnya, filosofi ini menjadi dasar penguatan regulasi halal Indonesia agar tidak tertinggal dari negara lain.
Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa kebijakan halal memiliki landasan hukum yang sangat kuat, mulai dari Pancasila hingga Undang-Undang Dasar 1945. “Pancasila itu melindungi seluruh bangsa dan tumpah darah Indonesia. Negara wajib melindungi semua: Islam, Kristen, Hindu, Buddha, Konghucu, semua suku dan golongan,” ujarnya.
Oleh karena itu, negara juga wajib melindungi konsumen Muslim melalui kepastian informasi produk yang dikonsumsi.
Bagaimana dengan Makanan dan Minuman tidak Halal?
Ahmad Haikal Hasan mengingatkan bahwa sejak UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal.
Jika produk tidak halal, maka wajib diberi keterangan tidak halal secara jelas, misalnya dengan simbol babi atau alkohol. “Itu bukan melarang, tapi melindungi. Sama seperti aturan narkoba dan kesehatan, ini untuk keselamatan bangsa,” tegasnya.
Untuk itu, Haikal menepis anggapan bahwa sertifikasi halal memberatkan UMKM. Menurutnya, kebijakan ini justru menjadi pelindung pasar domestik dan tiket UMKM masuk pasar global. “Kalau mau bersaing dengan dunia, kita harus ikut standar dunia,” ujarnya.
Haikal kembali menegaskan bahwa label halal bukan simbol eksklusivitas agama, melainkan bentuk transparansi dan perlindungan negara kepada rakyat. “Ini bukan soal agama semata. Ini soal melindungi seluruh bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,” ucapnya.