Jaringan Narkoba Internasional Terbongkar, Polisi Sita Aset Rp15 Miliar Hasil Kejahatan
Jaringan besar pengedar narkotika lintas negara kembali berhasil diungkap Polda Riau. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita asset hasil kejahatan senilai Rp15 miliar, berupa lahan, bangunan, kapal, mobil mewah hingga surat berharga.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Wakapolda Riau Brigjen Pol Andrianto Jossy Kusumo bersama Dirresnarkoba Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Kabid Humas Kombes Pol Anom Karibianto, dan Brigjen Pol Christ Reinhard Pusung, Senin (11/11) di Mapolda Riau.
“Ini bukan jaringan kecil. Mereka terhubung dengan sindikat internasional dengan nilai aset mencapai Rp15 miliar. Kami tegaskan, siapa pun yang berani bermain narkoba di wilayah Riau akan kami sikat habis,” tegas Brigjen Andrianto.
Baca Juga: Status Kasus TPPU Panji Gumilang Naik ke Penyidikan
Berawal dari pengungkapan kasus pada 22 Juni 2025, saat tim gabungan Subdit III Ditresnarkoba dan Satbrimob menggerebek rumah H alias Asen di Bangko, Rokan Hilir. Dari lokasi, ditemukan 40,5 kilogram sabu, 57 butir ekstasi, dan 220 butir happy five, serta sejumlah alat bantu seperti timbangan digital, mesin pres plastik, dan uang tunai Rp7,49 juta.
“Dari hasil pemeriksaan, H alias Asen mengaku barang haram itu diperolehnya dari seseorang bernama MR alias Abeng,” ujar Kombes Pol Putu Yudha Prawira, dilansir mediacenter.riau
Pengungkapan kasus jaringan narkoba internasional di Polda Riau, Selasa (11/11/2025) [Foto: Media Center Riau]Polri Koordinasi dengan Kepolisian Malaysia, Bandar Lama Dibekuk
Baca Juga: Bareskrim Selidiki Tiga Kasus Diduga Melibatkan Panji Gumilang
Hasil pengembangan lebih jauh membawa tim ke sosok Abeng, seorang bandar kawakan yang sempat melarikan diri ke Malaysia. Setelah berkoordinasi dengan aparat keamanan negara tetangga, polisi akhirnya berhasil meringkusnya setelah ke kembali ke Indonesia, persisnya di Jalan Perniagaan, Rohil, pada 30 Oktober 2025.
“Abeng ini bukan orang baru. Ia sudah pernah diproses hukum tahun 2013, bebas tahun 2019, tapi tetap menjalankan bisnis haramnya bahkan dari dalam lapas,” ungkap Kombes Putu.
Kasus TPPU, Pelaku Manfaatkan Rekening Istri
Dari pengembangan kasus, polisi menemukan praktik pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Abeng untuk menyamarkan hasil kejahatannya. Ia memanfaatkan rekening milik istrinya, Sulastri (S), untuk menampung dan mengelola dana hasil transaksi narkoba.