Jasa Raharja Buka Pendaftaran Mudik, Begini Cara Daftarnya

Nasional

Rabu, 13 April 2022 | 00:00 WIB
Jasa Raharja Buka Pendaftaran Mudik, Begini Cara Daftarnya

Forumterkininews.id, Jakarta- Setelah dua tahun ditiadakan, PT Jasa Raharja kembali menggelar program mudik gratis di tahun 2022. Bertema “Mudik Sehat Bersama BUMN 2022” Jasa Raharja memberikan kesempatan masyarakat yang ingin mudik gratis.

rb-1

Pendaftaran mudik gratis untuk 20.000 pemudik ini telah dibuka sejak 9 - 16 April mendatang. Nantinya pemudik diangkut menggunakan armada Bus tujuan 12 kota di Indonesia. Pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi JRku menu “Mudik 2022” atau website mudik.jasaraharja.co.id.

Jasa Raharja memberlakukan syarat wajib bagi masyarakat yang mau mendaftar. Syarat tersebut yakni mempunyai Sepeda Motor dan SIM C. Kemudian satu orang pendaftar bisa membawa maksimal 4 orang dewasa (diatas tiga tahun).

Baca Juga: Edy Rahmayadi ke Ketua Umum PWI: Kembalikan Pers ke Hati Rakyat

rb-3

Untuk diketahui, pendaftar dan calon peserta harus mempunyai hubungan keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga. Seorang pendaftar maupun peserta hanya boleh terdaftar satu kali.

Data Pendukung

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyampaikan, calon peserta diharuskan upload sejumlah dokumen sebagai data penunjang untuk verifikasi. Data yang dimaksud yaitu KTP dan SIM C yang masih berlaku, STNK sepeda motor, salah satu di antara Kartu Keluarga/Surat Nikah/Akta Lahir, serta sertvikat vaksin untuk masing masing calon peserta mudik.

Baca Juga: Jokowi: IKN Bukan Hanya untuk ASN

“Upload dokumen tersebut melalui aplikasi pendaftaran di JRku atau melalui website. Dokumen yang diupload ini jadi data penunjang calon peserta untuk verifikasi saat pendaftaran. Dan jangan lupa menyiapkan sertifikat vaksin bagi peserta mudik gratis karena ini salah satu syarat untuk mengikuti program ini”, ujar Rivan kepada Forumterkininews di Jakarta Rabu (13/).

Rivan menjelaskan, peserta mudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT- PCR atau rapid test antigen. Namun, apabila hanya vaksinasi dosis kedua, peserta mudik wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen dalam kurun waktu 1x24 jam, atau RTPCR dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

“Khusus untuk peserta mudik yang vaksinasi dosis pertama, syarat perjalanannya yaitu wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan. Vaksinasi dosis pertama ini tidak berlaku rapid test antigen ya,” tutur Rivan.

Tag Nasional PT Jasa Raharja Kementrian BUMN Mudik Lebaran 2022

Terkini