Jejak Vonis Fariz RM, Terbaru Dibui 10 Bulan Penjara
Lifestyle

Fariz RM divonis 10 bulan penjara kasus narkoba, Kamis (11/9/2025). [FTNews.co.id/Selvianus Kopong Basar]Selang sekitar delapan tahun kemudian, Fariz RM ditangkap polisi pada 6 Januari 2015.
Ia ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta Selatan karena kedapatan tengah menghisap ganja di rumahnya di Kawasan Bintaro Jaya, Tangerang Selatan.
Polisi mengamankan barang bukti berupa paket narkoba, seperti ganja dan heroin, serta alat hisap. Fariz RM divonis 6 bulan penjara.
3. 2018
Fariz RM dituntut 6 tahun bui dan denda Rp 800 juta. [FTNews.co.id/Raka]Untuk ketiga kalinya Fariz RM ditangkap polisi. Tepatnya pada 24 Agustus 2018 di Kawasan Pondok Aren, Tangsel, oleh penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara.
Polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu, sembilan butir pil alprazolam, dua butir pil dumolid, dan alat sabu.
Pada kasus narkoba ketiganya ini, Fariz RM tidak divonis penjara. Ia mendapat hukuman rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Narkotika Nasional (BNN) Lido pada 25 Agustus 20218.
Fariz RM juga sempat menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Melia Cibubur.
4. 2025
Terdakwa Fariz RM menjalani sidang vonis kasus narkoba di PN Jaksel, Kamis (11/9/2025). [FTNews.co.id/Selvianus Kopong Basar]Tak ada kapoknya, Fariz RM ditangkap polisi untuk keempat kalinya pada 18 Februari 2025.
Ia dibekuk di wilayah Bandung, Jawa Barat. Polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja dan sabu.
Pelantun lagu Barcelona ini divonis 10 bulan penjara potong masa tahanan, dan denda Rp 800 juta.
Usai sidang, Fariz RM mengaku menerima putusan pengadilan.
"Saya menerima putusan ini dengan lapang dada. Insya Allah menjadi putusan yang terbaik," ucap Fariz RM singkat.