Jejak Vonis Fariz RM, Terbaru Dibui 10 Bulan Penjara
Lifestyle

Musisi legendaris Fariz RM divonis bersalah terkait kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika. Ia dihukum 10 bulan penjara.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.
Baca Juga: Mendekam di Bui, Sedihnya Fariz RM Tak Bisa Temani Anak Operasi
Sidang pembacaan vonis Fariz RM digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 11 September 2025.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sejumlah Rp 800 juta," kata Hakim Ketua.
"Dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," sambungnya.
Baca Juga: Fariz RM Bantah Edarkan Sabu, Desak Dakwaan Bui Seumur Hidup Dicabut
Sekadar informasi, Fariz RM sudah keempatkalinya berurusan dengan hukum terkait kasus narkoba. Berikut jejak vonis pelantun lagu Sakura tersebut.
1. 2007
Fariz RM di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. [FTNews.co.id/Raka]Fariz RM pertama kali ditangkap polisi terkait kasus narkoba pada 28 Oktober 2007. Saat itu ia kedapatan memiliki 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.
Hasil tes urine juga menyatakan bahwa Fariz RM positif mengonsumsi ganja.
Atas kasus ini, ia divonis 8 bulan penjara potong masa hukuman. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntutnya 1 tahun penjara.
2. 2015
Fariz RM divonis 10 bulan penjara kasus narkoba, Kamis (11/9/2025). [FTNews.co.id/Selvianus Kopong Basar]Selang sekitar delapan tahun kemudian, Fariz RM ditangkap polisi pada 6 Januari 2015.
Ia ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta Selatan karena kedapatan tengah menghisap ganja di rumahnya di Kawasan Bintaro Jaya, Tangerang Selatan.
Polisi mengamankan barang bukti berupa paket narkoba, seperti ganja dan heroin, serta alat hisap. Fariz RM divonis 6 bulan penjara.
3. 2018
Fariz RM dituntut 6 tahun bui dan denda Rp 800 juta. [FTNews.co.id/Raka]Untuk ketiga kalinya Fariz RM ditangkap polisi. Tepatnya pada 24 Agustus 2018 di Kawasan Pondok Aren, Tangsel, oleh penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara.
Polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu, sembilan butir pil alprazolam, dua butir pil dumolid, dan alat sabu.
Pada kasus narkoba ketiganya ini, Fariz RM tidak divonis penjara. Ia mendapat hukuman rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Narkotika Nasional (BNN) Lido pada 25 Agustus 20218.
Fariz RM juga sempat menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Melia Cibubur.
4. 2025
Terdakwa Fariz RM menjalani sidang vonis kasus narkoba di PN Jaksel, Kamis (11/9/2025). [FTNews.co.id/Selvianus Kopong Basar]Tak ada kapoknya, Fariz RM ditangkap polisi untuk keempat kalinya pada 18 Februari 2025.
Ia dibekuk di wilayah Bandung, Jawa Barat. Polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja dan sabu.
Pelantun lagu Barcelona ini divonis 10 bulan penjara potong masa tahanan, dan denda Rp 800 juta.
Usai sidang, Fariz RM mengaku menerima putusan pengadilan.
"Saya menerima putusan ini dengan lapang dada. Insya Allah menjadi putusan yang terbaik," ucap Fariz RM singkat.