Jelang Sidang Kasus Topan Ginting, Rumah Hakim yang Menangani Kebakaran
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting alias Topan Ginting, telah rampung dan berstatus P21. Kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan untuk disidangkan.
Selain Topan, dua pejabat lain yakni Rasuli Efendi Siregar dan Heliyanto, yang masing-masing menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di lingkungan PUPR Sumut dan Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut, juga akan menghadapi proses hukum serupa.
Baca Juga: Makna Natal di Gereja Katedral Medan: Yesus Hadir dalam Kesederhanaan
Mereka diduga menerima suap terkait proyek pembangunan jalan bernilai ratusan miliar rupiah.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan seluruh berkas perkara dan barang bukti telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum.
Pemberi Suap Jalani Sidang Lebih Awal
Baca Juga: Tim Khusus Turun Gunung, Fakta Baru Dugaan Pemerasan Kombes Julihan Muntaha Terkuak
Ilustrasi rumah Hakim Pengadilan Tipikor Medan, Khamözaro Waruwu, mengalami kebakaran. [Gemini AI]
Proses hukum terhadap para penerima suap ini dianggap berjalan baik, mengingat pihak pemberi suap juga sudah menjalani persidangan lebih dulu di pengadilan.
Dalam penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di rumah Topan Ginting di Medan pada 2 Juli 2025, ditemukan dua senjata api dan uang tunai Rp 2,8 miliar.
KPK menduga, Topan menerima janji fee hingga Rp 8 miliar dari pihak swasta yang memenangkan dua proyek pembangunan jalan senilai total Rp 231,8 miliar.