Hukum

Jessica Kumala Wongso Gagal Lagi, PK Kedua Kasus Kopi Sianida Ditolak MA

15 Agustus 2025 | 21:15 WIB
Jessica Kumala Wongso Gagal Lagi, PK Kedua Kasus Kopi Sianida Ditolak MA
Potret Jessica Kumala Wongso. [Instagram @jessica.k.wongso]

Permohonan Peninjauan Kembali (PK) Jessica Kumala Wongso kembali ditolak Mahkamah Agung (MA). Ini merupakan kali kedua PK Jessica ditolak.

rb-1

Dilihat FTNews.co.id dari situs resmi MA, Jumat (15/8/2025), PK Jessica Kumala Wongso teregister dengan nomor perkara 78 PK/PID/2025.

Putusan PK kedua ini dijatuhkan oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua majelis bersama dua hakim anggota, Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, pada Kamis (14/8).

Baca Juga: Jessica Wongso Ingin Makan Sushi Pasca Bebas, Ayah Mirna Rayakan Ultah di Restoran Sushi

rb-3

"Amar putusan: tolak," demikian petikan amar putusan PK Jessica Kumala Wongso tersebut.

"Status: perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis," lanjutnya.

Tetap Bersalah

Baca Juga: Novum Jessica Wongso Disembunyikan, Otto Hasibuan Spill Sosok Ini

Sebelumnya, permohonan kasasi Jessica Kumala Wongso pada Rabu, 21 Juni 2017, ditolak majelis hakim.

Ia kemudian mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) pada Senin, 3 Desember 2018. Hasilnya, MA menolak PK tersebut.

Dengan demikian, Jessica Kumala Wongso tetap dinyatakan bersalah dalam kasus "Kopi Sianida" yang menewaskan Wayan Mirna Salihin.

Adanya Novum

Otto Hasibuan kini menjabat Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas). [Instagram]Otto Hasibuan kini menjabat Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas). [Instagram]Sebelumnya, Otto Hasibuan, penasihat hukum Jessica Kumala Wongso mengatakan, permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum (peristiwa atau bukti baru) berupa rekaman CCTV di Kafe Olivier dan adanya kekeliruan hakim.

Meskipun Jessica Kumala Wongso sudah bebas bersyarat, Otto menuturkan kliennya tetap merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya.

Sehingga ingin membantah dan berharap MA menyatakan Jessica tidak bersalah.

Otto menegaskan, PK merupakan hak yang diberikan kepada seseorang apabila orang tersebut merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya.

Melalui PK, Otto berharap nama baik, status, harkat, maupun martabat Jessica bisa dilindungi.

"Itu saja, tidak ada sebenarnya tuntutan lain daripada itu," kata Otto saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).

Bebas Bersyarat

Potret Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat. [Instagram]Potret Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat. [Instagram]Adapun Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kini Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan) telah menyatakan Jessica Wongso bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024.

Meski bebas bersyarat, Jessica Kumala Wongso masih diwajibkan untuk melapor dan menjalani pembimbingan hingga tahun 2032.

Diketahui, Jessica dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016.

Mirna tewas usai meminum es kopi Vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai Kisworo memutuskan Jessica Kumala Wongso terbukti melakukan pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP dan divonis 20 tahun penjara.

Tag Jessica Wongso Jessica Kumala Wongso PK Jessica Kumala Wongso Kopi Sianida