Jika Mangkir Lagi, Firli Bahuri Bisa Dijemput Paksa

Forumterkininews.id, Jakarta – Penyidik Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Selasa (14/11). Jika mangkir lagi, penyidik bisa menjemput paksa Firli.

Eks Penyidik KPK RI, Yudi Purnomo Harahap mengatakan jika Firli Bahuri kembali absen dalam pemeriksaan, maka penyidik memiliki kewenangan untuk menjemput paksa.

“Jika FB tidak datang lagi, ya tentu penyidik punya kewenangan untuk menjemput paksa ya terhadap saksi yang mangkir untuk kedua kalinya dari panggilan,” katanya kepada Forumterkininews, di Jakarta, Senin (13/11).

Penyidik lanjutnya sudah cukup memberikan toleransi pada Firli yang sudah dua kali mangkir dalam pemeriksaan.

Lebih lanjut Yudi menuturkan dengan adanya toleransi dari pihak penyidik, maka Firli Bahuri harusnya menghadiri pemeriksaan.

“Harusnya dia hadir ya tanpa alasan apapun ya termasuk dinas. Karena ini waktunya sudah seminggu dari kemarin, artinya kegiatan dinas itukan bisa reschedule lah gitu,” ucap Yudi.

Sementara itu jika Firli Bahuri kembali tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut, maka dirinya sebagai Ketua KPK memberikan contoh yang buruk. Selain itu Firli juga tidak patuh terhadap pemeriksaan oleh penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian.

Bisa Langsung Tangkap

Senada dengannya, Pakar Hukum Pidana, Jamin Ginting juga berpandangan, penyidik dapat langsung menangkap Firli Bahuri jika kembali tidak hadir dalam pemeriksaan. 

Berdasarkan Pasal 112 ayat 2 KUHAP menyebut orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik. Jika ia tidak datang, maka penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.

“Maka penyidik dapat langsung melakukan penangkapan dalam rangka pemeriksaan,” ungkap Ginting.

Tak jauh berbeda, Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha, mengungkapkan mangkirnya Firli Bahuri untuk kedua kalinya sudah menjadi bukti nyata bahwa memang tidak ada itikad baik dari Firli Bahuri sebagai warganegara yang mematuhi hukum.

BACA JUGA:   Polisi Temukan Mobil Milik Perempuan Tewas di Kebon Jeruk

“Rekan-rekan Polda Metro Jaya seharusnya segera menetapkan tersangka jika alat buktinya sudah terang dan lengkap. Pengakuan tersangka biasanya tidak diperlukan dalam pembuktian perkara pidana,” ungkap Praswad.

Praswad menegaskan, semakin berlarut-larutnya perkara ini, maka semakin besar risiko adanya intervensi politik masuk di dalam proses penegakan hukum. Apalagi melibatkan dua pimpinan lembaga negara, baik terlapor maupun pelapor.

“Jangan sampai ada ruang tawar menawar dan tukar guling perkara di dalam penyidikan pemerasan SYL ini,” imbuhnya.

Menurutnya, kerusakan upaya pemberantasan korupsi sudah terlalu dalam. “Hentikan sekarang juga segala praktik-praktik korupsi dalam penegakan hukum ini,” tegas Praswad.

Pemeriksaan Firli

Ketua KPK Firli Bahuri bakal kembali diperiksa tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pada Selasa (14/11) besok.

Pemanggilan pemeriksaan ini dilakukan untuk memberikan keterangan tambahan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan perkara di Kementan RI tahun 2021.

Dari penelusuran, Polda Metro Jaya pernah memanggil Firli pada 22 Oktober 2023. Namun Firli tidak hadir karena memiliki agenda dinas. Lalu pada Selasa, 24 Oktober 2023 dalam penjadwalan ulang Firli hadir. Namun pemeriksaan berlangsung di Bareskrim Polri.

Kemudian dalam pemanggilan lanjutan pada Selasa, 7 November 2023 Firli kembali mangkir. Alasannya karena memiliki agenda dinas di Aceh.

Artikel Terkait