Jika Pilpres Dua Putaran, Jemaah Haji Masih Bisa Nyoblos?
Nasional

FTNews - Jika Pilpres berlangsung dua putaran, maka pelaksanaannya akan bersamaan dengan penyelenggaraan ibadah haji di bulan Juni 2024. Yang mana sekitar 241ribu jemaah haji Indonesia masih berada di tanah suci. Lantas bisa kah mereka ikut nyoblos?
Soal ini, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka menekankan perlunya pembahasan bersama antara Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ini agar jemaah haji tetap dapat gunakan hak suara atau mencoblos.
Baca Juga: Edy Rahmayadi ke Ketua Umum PWI: Kembalikan Pers ke Hati Rakyat
"Kalau Pilpres masuk putaran kedua, maka ini yang menurut saya harus menjadi atensi pembahasan bersama. Dalam agenda pembahasan di komisi VIII DPR dengan Kementerian Agama (Kemenag) RI," ujar Diah dalam keterangannya, Senin (15/1).
"Saya belum bicara penetapan tanggal ya, karena bisa jadi di tanggal sekian masih 241 ribu itu tinggal di tanah suci, atau sudah ada yang pulang ke tanah air. Bagaimana pemungutan suara di (Mekkah) sana, bagaimana mekanisme kepulangan dan bagaimana persiapannya. Nah ini menurut saya yang harus dipersiapkan juga,â€paparnya.
Jika Pilpres putaran kedua bareng dengan pelaksanaan ibadah haji, Diah khawatir akan ada pengurangan pemilih yang cukup signifikan di dapil dalam negeri.
Baca Juga: Jokowi: IKN Bukan Hanya untuk ASN
Mengingat mendesaknya hal itu, Diah mendorong permasalahan itu segera masuk kedalam agenda pembahasan di komisi VIII DPR RI.
"Untuk pembahasan (Pilpres putaran kedua) itu adanya di ranah eksekutif tentang bagaimana mengeksekusinya, cuma kita terpikir aja," imbuhnya.