Jika Tak Penuhi Syarat, Calon Indepen Bisa Maju Lewat Parpol

Nasional

Selasa, 14 Mei 2024 | 00:00 WIB
Jika Tak Penuhi Syarat, Calon Indepen Bisa Maju Lewat Parpol

FTNews- Calon independen atau perseorangan yang gagal memenuhi persyaratan minimal dukungan untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI, bisa maju melalui jalur partai politik (parpol).

rb-1

Hal itu seperti disampaikan Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Dody Wijaya.

"Kecuali mereka (calon independen) tidak memenuhi persyaratan kemudian Parpol berminat untuk mengusulkan," ujar Dody dalam keterangannya, Selasa (14/5).

Baca Juga: Edy Rahmayadi ke Ketua Umum PWI: Kembalikan Pers ke Hati Rakyat

rb-3

Doddy mengatakan, dukungan partai politik, bakal calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) memiliki syarat minimal 20 persen kursi di DPRD Provinsi.

Oleh karena itu, pihaknya menyarankan agar para calon independen bisa beralih mencari dukungan. Yakni melalui partai politik agar tetap bisa maju dalam ajang Pilgub DKI.

"Kalau ternyata tidak memenuhi persyaratan, otomatis dia punya hak untuk mencalonkan dan maju lewat jalur yang lain,"imbuhnya.

Baca Juga: Jokowi: IKN Bukan Hanya untuk ASN

Sebagai informasi, dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada 2024 sudah bisa diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai tanggal 8-12 Mei 2024.

Dan untuk jadwal pendaftaran bakal pasangan calon baik dari jalur partai politik atau perseorangan akan mulai pada 27-29 Agustus 2024.

Dan  Pilkada Serentak 2024 akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024.

Alami Penurunan

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut potensi jumlah calon independen di Pilkada Serentak 2024 akan mengalami penurunan.

Komisioner KPU RI Idham Holik memaparkan, hal itu berdasarkan dinamika yang kini terjadi dan dari hasil mengkaji berbagai informasi.

“Sepertinya penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan tidak seperti pada pilkada-pilkada sebelumnya. Artinya dari sisi jumlah potensinya ada penurunan,” ujar Idham, Minggu (5/5).

KPU sendiri kata Idham, sudah sejak jauh hari menginstruksikan untuk gencar dalam sosialisasi pendaftaran bakal calon Pilkada perseorangan.

Namun, tahun ini belum ada konfirmasi sejak awal-awal seperti tahun sebelumnya.

“Sampai saat ini belum ada yang konfirmasi,” ujarnya.

Sebagai informasi, tahap pencalonan untuk Pilkada Serentak 2024 sudah mulai dengan pengumuman penerimaan dukungan pada Minggu (5/5), kemudian akan ditunggu penyerahan persyaratannya hingga Minggu, 12 Mei 2024.

Meski masih ada waktu, Idham menilai semestinya koordinasi berlangsung lebih awal bagi bakal calon kepala daerah perseorangan. Sebab perlu adanya pengunggahan data pada aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon).

Tag Nasional Pilkada Calon Independen

Terkini