JPU Baca Tuntutan Harvey Moeis, Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun
Hukum
) (58).jpg)
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis menjalani sidang menjalani sidang kasus korupsi PT Timah Tbk, Senin (9/12/2024).
Sesuai agenda, jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat akan membacakan tuntutan terhadap Harvey Moeis.
Pantauan dilokasi, Harvey Moeis dihadirkan di ruang sidang sekira Pukul 16.00 WIB.
Baca Juga: Viral Sandra Dewi Jadi Tersangka, Ini Faktanya
Mengenakan kemeja berwarna putih, ia tak memberikan tak memberikan pernyataan apapun ketika dicecar awak media.
Harvey dan lima terdakwa lainnya langsung menjalani persidangan.
Ketua majelis hakim sempat menanyakan kondisi dari keenam terdakwa, sebelum tuntutan dibacakan JPU.
Baca Juga: Didemo Rakyatnya Agar Mundur, Bupati Pati Sudewo Ternyata 'Dibidik' KPK, Diduga Terima Aliran Uang Korupsi DJKA
"Saudara terdakwa sehat," ujar Ketua Majelis Hakim di ruang sidang.
"Sehat mulia," timpal Harvey Moeis serta 5 terdakwa lainnya.
Setelah itu pembacaan tuntutan dari JPU secara berurutan dibuka mulai dari Harvey Moeis.
Hingga kini, pembacaan tuntutan JPU terhadap Harvey Moeis beserta lima terdakwa lainnya masih dalam proses.
Harvey Moeis bersama dua petinggi perusahaan smelter swasta PT Refined Bangka yakni Suparta dan Reza Ardiansyah menjalani sidang tuntutan hari ini.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun.
Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.