Jual Sabu, Pasutri dan Rekannya Diringkus Polsek Mampang

Forumterkininews.id, Jakarta – Sebanyak tiga orang berinisial RM (38), DJ (32), dan A (39) diringkus tim Polsek Mampang Prapatan akibat terciduk jual narkoba jenis sabu-sabu.

Kanit Reskrim Polsek Mampang Prapatan, AKP Budy Bowo Leksono mengatakan dari tiga tersangka ini salah satunya merupakan pasangan suami istri.

“Tiga orang tersebut salah satunya merupakan pasangan suami istri yakni DJ, perempuan (32), dan A, laki-laki (39). Ketiganya kami tangkap pada 1 November 2022,” ucap Budy, dalam keterangannya, Minggu (6/11).

Lebih lanjut ia mengatakan tersangka pasutri diamankan di kawasan Cipayung Jaya, Kota Depok. Sementara rekannya diamankan di kawasan Cipayung, Kota Depok.

“Ketiganya diciduk pada hari yang sama namun di dua lokasi berbeda kawasan Depok, Jawa Barat,” kata Budy.

Sementara itu ia mengatakan, penangkapan tiga tersangka ini berawal dari laporan warga yang resah dengan ulah pasutri dan rekannya. Pasalnya tiga sekawan ini kerap menjual Narkoba di wilayah Depok.

Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti berupa tujuh plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian empat buah HP, satu unit sepeda motor dan uang tunai Rp.2.500.000,-.

Selanjutnya ketiga tersangka beserta barang bukti digelandang ke Polsek Mampang Prapatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka ini dijerat Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1), dan pasal 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Acaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar rupiah,” udap Budy.

Artikel Terkait