Judol Merajalela Sasar Anak Muda: 440.000 Orang Terlibat Judol Usia 10-20 Tahun, 520.000 Usia 21-30 Tahun
Daerah

Tidak mudah memberantas judi online (Judol) tanpa kerja sama solid dari berbagai instansi serta dukungan masyarakat. Mirisnya, judol ini tidak hanya melibatkan orang dewasa tapi juga anak-anak. Tercatat, 80.000 anak di bawah 10 tahun terindikasi judi online.
Sebanyak 440.000 yang menjadi pemain judi online usia 10-20 tahun, 520.000 usia 21-30 tahun, 1.640.000 usia 30-50 tahun, 1.350.000 usia 50 tahun keatas
"Korban judi online seringkali berasal dari berbagai kalangan, mulai dari anak-anak, remaja hingga tingkat dewasa, dengan tingkat pendidikan dan status ekonomi yang bervariasi," ucap Gun Gun Siswadi, pegiat literasi Indonesia, saat menjadi pembicara dalam forum diskusi publik Waspada Judi Online yang diselenggarakan Ditjen Komunikasi Publik dan Media, mengungkapkan pentingnya peran orang tua dalam mengatas judi online pada anak-anak.
Baca Juga: 80 Ribu Pelaku Judi Online Anak di Bawah 10 Tahun, 440 Ribu Usia 11-20 Tahun
Dia menyebutkan, berdasarkan data Satgas Pemberantasan Judi Online, pemain judi online berusia di bawah 10 tahun mencapai 2 persen dari total pemain saat ini.
"Judi online pada anak-anak perlu diwaspadai, peran orang tua sangat penting," katanya, dikutip dari YouTube Ditjen Komunikasi Publik dan Media, Rabu (27/3/25).
Gun Gun Siswadi memaparkan beberapa tips mencegah judi online pada anak yang bisa dijadikan pedoman bagi para orang tua. Adapun beberapa tipsnya yakni orang tua diminta memantau gawai anak dan aktivitas onlinenya dengan memasang parental software.
Baca Juga: Judi Online Ancaman Serius Kerugian Bisa Capai Rp1.000 Triliun, Arahan Prabowo: Selidiki Aliran Dananya!
Kemudian apabila menemukan tanda kecanduan judi online, segera konsultasikan kelayanan psikologi atau profesional terdekat, dan menggunakan internet untuk belajar hal positif. ***