Hukum

Patroli Siber Kemkomdigi Tindak 72 Ribu Konten Judi Online

11 Desember 2024 | 00:15 WIB
Patroli Siber Kemkomdigi Tindak 72 Ribu Konten Judi Online
Ilustrasi/Foto: pexels.com

Patroli siber yang terus digelar Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberantas perjudian online (judol) di Indonesia dengan berhasil menindak sebanyak 72.543 konten, akun, dan situs terkait pelanggaran hukum ini selama periode 1 hingga 10 Desember 2024.

rb-1

Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Perjudian, Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Komdigi, Menhariq Noor, mengungkapkan, selain melakukan patroli siber, hasil penindakan ini berasal dari tindaklanjut aduan masyarakat serta laporan dari berbagai instansi dan lembaga.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan konten perjudian online. Ini menunjukkan bahwa semakin banyak pihak yang sadar akan bahaya dan dampak negatif judi online bagi keluarga serta komunitas,” ujar Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Perjudian Komdigi, dalam keterangannya di Jakarta, pada Selasa (10/12/2024), dilansir InfoPublik

Baca Juga: 80 Ribu Pelaku Judi Online Anak di Bawah 10 Tahun, 440 Ribu Usia 11-20 Tahun

rb-3

Menhariq mengatakan, sejak 20 Oktober hingga 9 Desember 2024, Kemkomdigi telah menutup dan menurunkan total 187.297 konten terkait judol dengan rincian 470.564 website dan IP address, 21.259 akun di platform Meta (Facebook dan Instagram), 11.077 file sharing, 4.537 konten di Google dan YouTube, 2.480 konten di platform X (Twitter), 264 konten di Telegram, dan 133 konten di TikTok.

Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Perjudian, Direktorat Tata Kelola Aplikasi Informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Komdigi, Menhariq Noor (Dit PM Komdigi)

Secara akumulatif ,Kemkomdigi telah memblokir lebih dari 5,3 juta konten yang terafiliasi dengan judol sejak dimulainya inisiatif pemberantasan perjudian online pada 2017, yang mencerminkan kerja keras, konsistensi, dan kolaborasi yang erat dengan berbagai pemangku kepentingan.

Namun, Menhariq menegaskan bahwa angka tersebut bukan akhir dari perjuangan. “Kami akan terus memperkuat langkah-langkah ini, termasuk memanfaatkan teknologi terbaru untuk mendeteksi dan memblokir konten secara lebih efektif,” tambahnya.

Baca Juga: Judi Online Ancaman Serius Kerugian Bisa Capai Rp1.000 Triliun, Arahan Prabowo: Selidiki Aliran Dananya!

Selain menargetkan situs web, Kemkomdigi juga menindak tegas akun-akun media sosial yang memiliki jumlah pengikut besar terkait judi online. Beberapa di antaranya adalah akun Instagram @hotmoodly (291 ribu pengikut), @montokbangat (285 ribu pengikut), @orang2mabok (163 ribu pengikut), dan @njrtym_ (157 ribu pengikut).

“Dengan memblokir akun-akun ini, kami berharap dapat mencegah meluasnya pengaruh negatif judi online, terutama pada generasi muda yang sangat rentan terhadap bujuk rayu iklan judi,” jelas dia.

Menurut Menhariq, keberadaan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring juga menunjukkan hasil signifikan dalam menekan perputaran dana perjudian daring.

Berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Satgas mampu mengintervensi dana perjudian daring hingga mencapai Rp283 triliun pada periode triwulan I hingga III tahun 2024. Jika tidak dilakukan intervensi, angka tersebut diperkirakan dapat melonjak hingga Rp981 triliun pada akhir tahun.

“Intervensi ini mencerminkan keseriusan kami untuk tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga memutus sumber daya finansial yang menjadi tulang punggung operasi perjudian online,” kata Menhariq Noor.

Dia mengingatkan bahwa judol adalah tindak pidana serius yang diatur dalam Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang isinya Setiap pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat informasi elektronik bermuatan perjudian dapat dikenai ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar.

“Hukuman ini harus menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang terlibat dalam aktivitas perjudian online, baik sebagai pemain, promotor, maupun fasilitator,” ujar Menhariq Noor.***

Tag Pemberantasan Judol Patroli Siber Kemkomdigi