Kabar Baik! Pemerintah Akan Bagikan Tanah dan Alat Produksi ke Petani Miskin dengan Kategori Ini
Pemerintah tengah menyiapkan program pembagian tanah dan alat produksi untuk petani miskin di Indonesia.
Kebijakan ini ditujukan bagi masyarakat yang masuk kategori desil 1 dan desil 2, yaitu kelompok warga sangat miskin dan rentan miskin.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menyebut langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi masyarakat kecil, khususnya di sektor pertanian.
Baca Juga: Purbaya Yudhi Sadewa Awasi Ketat Barang Impor di Pelabuhan Tanjung Priok
“Termasuk upaya menyediakan tanah untuk masyarakat petani di desil 1-2,” kata Cak Imin di Istana Kepresidenan Jakarta.
Tanah dan Alat Produksi untuk Petani Rentan
Ilustrasi pembagian tanah untuk petani rentan. [Instagram]
Baca Juga: Secara Logika, Pemeriksaan Cak Imin Terasa Aneh
Cak Imin menjelaskan, pemerintah akan terus mematangkan teknis pelaksanaan pembagian tanah tersebut agar tepat sasaran.
Program ini juga mencakup pemberian alat produksi bagi petani miskin agar dapat meningkatkan hasil panen dan mengurangi ketergantungan pada pihak lain.
Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat sektor pertanian, menciptakan lapangan kerja, serta menekan angka kemiskinan di wilayah pedesaan.
Pemerintah ingin agar petani kecil bisa memiliki lahan sendiri dan tidak terus menjadi buruh tani.
Siapkan Anggaran Rp12 Triliun untuk Pelatihan
Petani miskin dengan kategori tertentu akan diberikan tanah. [Instagram]
Selain fokus pada sektor pertanian, Cak Imin juga mengungkapkan bahwa pemerintah berencana meningkatkan keterampilan tenaga kerja Indonesia, terutama lulusan SMA dan SMK yang akan bekerja ke luar negeri.
Menurutnya, banyak negara yang siap menampung tenaga kerja asal Indonesia, sehingga dibutuhkan kemampuan memadai di berbagai bidang seperti pengelasan (welder), perawatan (caregiver), perhotelan (hospitality), hingga pelatihan bahasa asing.
“Pemerintah menyiapkan sekitar Rp12 triliun untuk program pelatihan dan peningkatan mutu bahasa bagi calon tenaga kerja yang akan bekerja di luar negeri,” kata Cak Imin.