Syarat dan Cara Mengajukan Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
Pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan akan dimulai pada akhir tahun 2025. Program ini merupakan usaha pemerintah untuk meringankan beban masyarakat.
"Tunggakan ini dalam waktu dekat Insyaallah akan diputihkan," kata Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, dalam keterangannya dikutip Kamis 6 November 2025.
Ia mengatakan langkah ini merupakan upaya pemerintah menjamin akses kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Langkah ini juga untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN).
Baca Juga: Tanggapan Jokowi Soal Peniadaan Gubernur: Itu Perlu Kajian Mendalam
Sehingga ke depan, Cak Imin menuturkan tidak akan ada lagi masyarakat yang kehilangan hak layanan kesehatan akibat tunggakan JKN, khususnya bagi masyarakat kurang mampu.
Lalu, seperti apa syarat pemutihan dan bagaimana cara mengajukan tunggakan iuran BPJS Kesehatan?
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. [Istimewa]
Baca Juga: BPJS Kesehatan: Skizofrenia Jadi Penyakit Jiwa dengan Klaim Tertinggi di JKN Rp3,5 Triliun
Syarat pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2025 adalah sebagai berikut:
1. Peserta yang beralih ke kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), di mana iuran mereka kini ditanggung oleh pemerintah sehingga tunggakan lama dihapus.
2. Peserta dari kalangan tidak mampu masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).