Kabar Baik! Pemerintah Akan Bagikan Tanah dan Alat Produksi ke Petani Miskin dengan Kategori Ini
Pemerintah tengah menyiapkan program pembagian tanah dan alat produksi untuk petani miskin di Indonesia.
Kebijakan ini ditujukan bagi masyarakat yang masuk kategori desil 1 dan desil 2, yaitu kelompok warga sangat miskin dan rentan miskin.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menyebut langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi masyarakat kecil, khususnya di sektor pertanian.
Baca Juga: Purbaya Yudhi Sadewa Awasi Ketat Barang Impor di Pelabuhan Tanjung Priok
“Termasuk upaya menyediakan tanah untuk masyarakat petani di desil 1-2,” kata Cak Imin di Istana Kepresidenan Jakarta.
Tanah dan Alat Produksi untuk Petani Rentan
Ilustrasi pembagian tanah untuk petani rentan. [Instagram]
Baca Juga: Secara Logika, Pemeriksaan Cak Imin Terasa Aneh
Cak Imin menjelaskan, pemerintah akan terus mematangkan teknis pelaksanaan pembagian tanah tersebut agar tepat sasaran.