Daerah

Kabar Gembira Pekerja! UMP 2026 Wilayah Sumatera Naik, Cek Nominal Terbaru

22 Desember 2025 | 09:00 WIB
Kabar Gembira Pekerja! UMP 2026 Wilayah Sumatera Naik, Cek Nominal Terbaru
Ilustrasi para pekerja menyambut gembira kenaikan upah. [Gemini]

Kabar baik bagi para pekerja di Pulau Sumatera. Pemerintah resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

rb-1

Kenaikan UMP 2026 menjadi angin segar di tengah tekanan ekonomi dan kenaikan harga kebutuhan pokok yang masih dirasakan sepanjang 2025.

Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menjaga daya beli pekerja, sekaligus tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha di daerah.

Baca Juga: Pemprov DKI Gelar Rapat Kenaikan UMP Hari Ini

rb-3

Penetapan UMP 2026 tidak dilakukan secara tiba-tiba.

Ilustrasi pekerja tengah bekerja di perkantoran. [Instagram]Ilustrasi pekerja tengah bekerja di perkantoran. [Instagram]

Pemerintah menggunakan formula pengupahan terbaru yang mengacu pada aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca Juga: Pemprov DKI: Pembahasan Soal Kenaikan UMP Dilakukan November 2022

Sejumlah indikator menjadi dasar penentuan upah minimum, mulai dari pertumbuhan ekonomi daerah, tingkat inflasi, hingga indeks tertentu yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap perekonomian.

Sepanjang 2025, beberapa provinsi di Sumatera mencatat pemulihan ekonomi yang cukup stabil.

Aktivitas sektor perkebunan, pertambangan, perdagangan, hingga jasa kembali menggeliat. Kondisi ini mendorong pemerintah daerah menaikkan upah minimum agar kesejahteraan pekerja tetap terjaga.

Selain pertumbuhan ekonomi, inflasi menjadi faktor penting.

Kenaikan harga pangan, energi, serta biaya tempat tinggal membuat penyesuaian upah dinilai perlu agar pendapatan pekerja tidak tergerus biaya hidup.

Berdasarkan keputusan resmi pemerintah daerah, rata-rata kenaikan UMP 2026 di wilayah Sumatera berada di kisaran 5 hingga 8 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Persentase kenaikan tersebut bervariasi, menyesuaikan kondisi ekonomi dan kemampuan masing-masing provinsi.

Berikut daftar lengkap UMP 2026 di wilayah Sumatera yang berlaku mulai 1 Januari 2026:

  • Aceh sebesar Rp3.715.000
  • Sumatera Utara sebesar Rp3.010.500
  • Sumatera Barat sebesar Rp2.980.000
  • Riau sebesar Rp3.505.000
  • Kepulauan Riau sebesar Rp3.620.000
  • Jambi sebesar Rp3.250.000
  • Sumatera Selatan sebesar Rp3.690.000
  • Bengkulu sebesar Rp2.750.000
  • Lampung sebesar Rp2.950.000
  • Kepulauan Bangka Belitung sebesar Rp3.890.000

Dari data tersebut, Kepulauan Bangka Belitung tercatat sebagai provinsi dengan UMP tertinggi di Sumatera pada tahun 2026.

Ilustrasi buruh tengah bekerja di pabrik. [Instagram]Ilustrasi buruh tengah bekerja di pabrik. [Instagram]

Sementara Bengkulu dan Lampung masih berada di kelompok provinsi dengan UMP terendah di pulau ini.

Perlu dipahami, UMP merupakan batas minimum upah di tingkat provinsi.

Di beberapa daerah, pemerintah kabupaten atau kota menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dengan nominal yang biasanya lebih tinggi, terutama di kawasan industri dan pusat pertumbuhan ekonomi.

Apabila suatu daerah telah memiliki UMK, maka besaran itulah yang menjadi acuan pengupahan.

UMP digunakan sebagai standar minimum apabila kabupaten atau kota belum menetapkan UMK.

Bagi pekerja yang menerima gaji setara UMP, kenaikan ini akan langsung berdampak pada penghasilan mulai Januari 2026.

Sementara pekerja dengan gaji di atas upah minimum biasanya menunggu kebijakan perusahaan atau hasil perundingan bipartit terkait penyesuaian upah.

Pekerja disarankan memeriksa slip gaji pada awal tahun 2026 untuk memastikan penerapan UMP baru telah sesuai ketentuan.

Jika ditemukan ketidaksesuaian, pekerja dapat berkonsultasi dengan dinas tenaga kerja setempat.

Kenaikan UMP 2026 diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pekerja di Sumatera, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi daerah agar lebih berkelanjutan.

Tag UMP UMP 2026