Kabar Gembira, Pemerintah Berencana Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Masyarakat

Pemerintah tengah berupaya membebaskan masyarakat dari beban tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang jika ditotal mencapai puluhan triliun rupiah. Jika persiapan berjalan lancar maka itu akan terlaksana pada bulan depan. Dengan begitu masyarakat yang tadinya menunggak pajak tidak terbebani lagi dan bisa memulai membayar iuran yang baru.
Rencana ini diungkap oleh Abdul Muhaimin Iskandar, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM).
"Saya terus berusaha agar tunggakan utang seluruh peserta BPJS ini segera dibebaskan. Jadi tidak dianggap utang lagi. Semoga sukses bulan depan ini. Setelah tunggakan dilunasi oleh pemerintah, maka semua peserta bisa memulai iuran baru," kata Menko PM Muhaimin Iskandar, Kamis (2/10/2025).
Masyarakat yang Terkendala Akses Layanan Kesehatan Bisa Aktif Lagi
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari agenda besar pemerintah dalam memperkuat jaring pengaman sosial, terutama bagi masyarakat rentan.
"Ini bentuk kehadiran negara. Jangan sampai rakyat kecil tidak bisa mengakses layanan kesehatan hanya karena ada tunggakan lama. Setelah masalah tunggakan selesai, kita dorong kesadaran iuran yang baru agar sistem ini bisa berkelanjutan," ujar Muhaimin, dilansir Antara.
Namun demikian, katanya, pembebasan tunggakan bukan berarti masyarakat lepas tanggung jawab.
"Justru sebaliknya, langkah ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan baru agar peserta bisa kembali berkontribusi dan layanan BPJS Kesehatan tetap berjalan dengan baik," kata dia.
Rencana kebijakan ini, lanjutnya, diharapkan memberi harapan baru bagi jutaan peserta BPJS yang selama ini terkendala akses layanan kesehatan akibat status kepesertaannya yang nonaktif.
DPR Suarakan Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan
DPR telah lama menyuarakan agar pemerintah melakukan pemutihan tunggakan iuran masyarakat. Hal itu setidaknya pernah disuarakan Irma Suryani Chaniago Juni 2024 lalu.
"Harusnya pemerintah kalau mau membantu BPJS agar layanannya menjadi prima, komunikasikan dengan Menkeu agar yang nunggak-nunggak itu dibayarin oleh pemerintah dengan subsidi, putihkan," kata Irma yang disampaikan dalam RDP Komisi IX DPR dengan Jajaran Kementerian Kesehatan termasuk BPJS Kesehatan, Juni 2024.
Hal senada juga disampaikan anggota Komisi IX DPR RI Yahya Zaini. "Terkait dengan penunggakan atau peserta nonaktif ada 54,9 juta orang atau sekitar 20 persen. Saya mengusulkan bagaimana kalau ini diputihkan," kata dia.***