Kabar Gembira! Pemprov DKI Jakarta Berencana Hapus Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Daerah

Kamis, 24 April 2025 | 23:10 WIB
Kabar Gembira! Pemprov DKI Jakarta Berencana Hapus Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Rencana pengapusan pajak progresif kendaraan bermotor di DKI Jakarta/Foto: Korlantas Polri

Kabar baik untuk pemilik kendaraan bermotor di wilayah Jakarta. Pemprov DKI Jakarta berencana menghapus pajak progresif kendaraan bermotor. Langkah ini bertujuan untuk menertibkan administrasi dan memastikan data kepemilikan kendaraan lebih akurat.

rb-1

Berita baik ini diungkap Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni seusai bertemu Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Hadir dalam pertemuan tersebut, Tim Pembina Samsat Nasional, di antaranya, Korlantas Polri dan PT. Jasa Raharja.

Pertemuan Gubernur DKI Jakarta dengan Tim Pembina Samsat Nasional; Dirjen Keuda,Korlantas Polri, Jasa Raharja/Foto: Korlantas Polri

Dalam pertemuan tersebut, jelas Fatoni, membahas sejumlah kebijakan yang nantinya akan diambil oleh Pemprov DKI Jakarta dalam rangka optimalisasi pelayanan Samsat dan peningkatan kepatuhan pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Tekan Polusi Udara Jakarta, Pemprov DKI Perluas RTH

rb-3

“Kami bersama pembinaan Samsat Nasional diterima oleh bapak Gubernur DKI Jakarta membahas terkait dengan kesamsatan. Tadi sudah didiskusikan beberapa kebijakan yang akan diambil dan sudah diambil oleh bapak Gubernur,” ucapnya.

Di antaranya adala Pajak Progresif yang dipertimbangkan untuk dihapus. “Pajak progresif dalam rangka ketertiban, administrasi yang baik, kemudian penegakan hukum ini dipertimbangkan untuk dihapus sehingga pemilik kendaraan adalah benar-benar yang terdaftar jadi nama yang ada di pemilik kendaraan adalah orang yang memang memiliki kendaraan,” ungkap Agus Fatoni.

Selain itu, DKI Jakarta akan memberikan insentif kepada wajib pajak yang taat membayar pajak tetapi juga tidak memberikan insentif kepada yang melanggar. “Jadi ini untuk prinsip keadilan insentif diberikan kepada yang benar-benar taat,” kata mantan Pj Gubernur Sumut itu.

Baca Juga: Pemprov DKI Siap Hadapi Gugatan PPKM

Balik Nama

Terakhir, ia meminta kepada masyarakat untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan agar sesuai dengan identitas pemilik sebenarnya.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Tim Pembina Samsat Nasional/Foto: Korlantas Polri

“Diharapkan masyarakat yang memiliki kendaraan segera membalik namakan sesuai dengan namanya jadi jangan ditunda-tunda dan di berbagai daerah sudah menghapus BBN 2 ini, jadi untuk BBN 2 nya dihapus tetapi pajaknya tetap untuk dibayar sesuai dengan kepemilikannya,” sambungnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho bahwa pihaknya akan mendukung penuh kebijakan peningkatan kepatuhan pajak kendaraan bermotor.

“Korlantas Polri dan jajaran akan mendukung karena disamping pendapatan pajak juga kita melihat forensik kepolisian dari data data kendaraan juga penting dari aspek manapun akan kita pertimbangkan,” kata Kakorlantas.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pihaknya juga akan memperkuat penegakan hukum terkait kendaraan mewah dan ketertiban parkir guna mendukung terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

“Penegakan hukum baik itu menggunakan etle dan termasuk juga penertiban kendaraan mewah ini juga nanti akan kita akan formalisasikan termasuk juga ketertiban parkir dalam rangka mewujudkan kamseltibcarlantas nanti akan kita rumuskan lebih lanjut,” tegasnya.

Sementara itu, Dirut Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menekankan pentingnya identifikasi kepemilikan kendaraan dalam proses klaim asuransi dan penanganan kecelakaan.

“Apabila terjadi kecelakaan pasti identifikasi ini begitu penting untuk mengidentifikasikan korban dan nanti kita membentuk tim untuk membuat program bersama baik seluruh kebijakan yang diambil yang kita harapkan untuk bermanfaat baik untuk masyarakat dan itu juga untuk pemerintahan provinsi,” jelas Rivan.***

Tag Pemprov DKI Jakarta Pajak Kendaraan Bermotor Penghapusan Pajak Progresif Ranmor Insentif bagi WP Ranmor Taat

Terkini