Kabid Humas Polda Metro Jaya Dilaporkan Bripka Madih ke Propam Polri
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Bripka Mahdi melalui kuasa hukumnya melaporkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko ke Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat, (17/2). Pelaporan ini terkait dugaan pelanggaran kode etik atau disiplin kepolisian.
Selain Kabid Humas Polda Metro Jaya, dalam laporan tersebut, Bripka Mahdi melaporkan penyidik sampai kasubdit penyidik yang menangani laporan penyerobotan tanah dan pengeroyokan yang dilayangkannya ke Polda Metro Jaya pada tahun 2011 dan 2012.
"Kami tim kuasa hukum mendampingi Bapak Bripka Mahdi mengajukan laporan. Ini sehubungan dengan dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik kepolisian, yang kami duga dilakukan oleh tiga pihak," kata Charles Situmorang, kuasa hukum Bripka Mahdi.
Baca Juga: Kapolri Dijadwalkan ke Lokasi Gempa Cianjur untuk Berikan BantuanÂÂ
Disebutkan pula laporan kliennya telah diterima Sentra Pelayanan Pengaduan Masyarakat Divpropam Polri Nomor: SPSP2/1026/2023/Bagyanduan Propam Polri.
Menurut Charles, ketiga pihak yang dilaporkan dianggap tidak profesional menangani laporan kliennya. Dimana kasus tersebut sudah membeku 12 tahun dan tidak ada kejelasan. Terkait laporan dugaan penyerobotan tanah pada tahun 2011 dan pengeroyokan pada tahun 2011.
Pengeroyokan
Baca Juga: Susi Air Kecelakaan di Papua, Enam Orang Penumpang dan Pilot Selamat
Terkait laporan dugaan pengeroyokan, kata Charles, telah ada berita acara pemeriksaan (BAP) dan penyerahan barang bukti beserta tanda terima buktinya yang dilaporkan terkait dengan penganiayaan.
"Yang menerima barang buktinya adalah AKP AY. Akan tetapi, sampai hari ini klien kami sebagai pelapor tidak pernah menerima haknya sebagai pelapor atau korban apa SP2HP maupun SPDP," kata Charles.
Adapun laporan terhadap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Bripka Mahdi melaporkan tentang penyataannya yang diduga tidak sesuai dengan fakta. Misalnya, soal pernyataan Bripka Mahdi sudah dikonfrontasi mengenai kasus viral "Polisi Peras polisi". Dimana dinyatakan Bripka Mahdi telah meminta maaf kepada oknum polisi berinisial TG yang diduga memeras.
Saat konfrontasi dengan oknum berinisial TG, kata Charles, kliennya tidak pernah minta maaf.
"Jadi, Bripka Mahdi menyampaikan permohonan maaf adalah sebagai kebiasaannya sebelum menyampaikan suatu pendapat atau lisan. Dia biasanya sampaikan saya maaf nih Pak, saya mohon maaf ya Pak. Bukan berarti permohonan maaf itu untuk pernyataan dugaan pemerasan, jadi tidak ada kaitannya," kata Charles.