Kadis Pertamanan dan Hutan Kota DKI Diperiksa Terkait Pembebasan Lahan

Forumterkininews.id, Jakarta – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memeriksa Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Suzi Marsitawati. Pemeriksaan terhadap Suzi terkait perkara dugaan korupsi pembebasan lahan di Cipayung, Jakarta Timur.

Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashary Syam mengatakan, tim penyidik juga telah memeriksa mantan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Djafar Muchlisin. Djafar diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi mafia tanah di Cipayung. Dalam rangka pengusutan perkara korupsi pembebasan lahan tersebut, tim penyidik sudah memeriksa sembilan saksi, Senin, (14/3) kemarin.

Hingga saat ini total 34 orang telah diperiksa sebagai saksi. Saksi ini berasal dari unsur Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta. Kemudian unsur kelurahan setempat, Badan Pertanahan Nasional/ATR Kota Jakarta Timur. Terakhir masyarakat yang dibebaskan lahannya untuk pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Selain itu, penyidik akan memeriksa seorang notaris terkait dugaan sebagai makelar tanah di Kecamatan Cipayung dalam kasus tersebut.

“Saat ini tim penyidik masih menunggu jawaban dan persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris Provinsi DKI Jakarta. Untuk melakukan pemeriksaan seorang notaris yang diduga sebagai makelar tanah,” tuturnya.

Kendati demikian, Ashary menambahkan, tim penyidik bersama PPATK juga masih melakukan pendalaman terkait ada atau tidaknya feed back yang diterima pihak Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.

“Mengingat dugaan sementara bahwa perbuatan yang dilakukan Notaris menimbulkan kerugian keuangan negara cq Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dalam hal ini Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta kurang lebih Rp 17,7 milyar,” tegasnya.

Sebelumnya, tim penyidik pidsus Kejati DKI melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti untuk dilakukan penyitaan setelah kasus tersebut dinaikan ke penyidik.

Artikel Terkait