Kadishub DKI: Bengkel di Jakarta Wajib Miliki Alat Uji Emisi
Forumterkininews.id, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo meminta setiap bengkel di Jakarta memiliki peralatan uji emisi kendaraan bermotor. Ini sebagai komplimen kepada pelanggan.
"Setiap bengkel diwajibkan memiliki uji emisi. Jadi setiap kendaraan sudah diservis rutin itu pasti uji emisi. Agar kendaraan tersebut dipastikan sesuai dengan komponen servis," kata Syafrin saat ditemui saat peresmian Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) di Jakarta Selatan, Selasa, (14/6).
Menurut Syafrin, ada 250 titik lokasi parkir yang sudah bekerja sama uji emisi secara mandiri untuk motor dan mobil.
Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo
Masalah perizinan, baik bengkel resmi maupun mandiri harus melalui izin dari pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta.
Dilansir dari ANTARA, pihak Dishub bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sudah rutin melakukan uji emisi di beberapa tempat. Hal ini dilakukan sejak 2021. Syafrin menyebutkan pengendara yang tidak lulus uji emis akan dikenakan tarif disinsentif biaya parkir Rp7 ribu per jam.
Tahap awal disinsentif berupa biaya parkir. Nantinya akan diberlakukan menjadi sanksi sesuai regulasi baru UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri
Sementara itu, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Marullah Matali menuturkan Jakarta memiliki kepentingan mendesak untuk mengoperasikan uji emisi terlebih dahulu. Hal ini dikarenakan penambahan jumlah penduduk.
"Jakarta memiliki kepentingan untuk menurunkan gas karbon, meskipun yang lainnya juga sama. Tapi Jakarta dengan kepadatan penduduk dan jumlah kendaraan bermotor yang beroperasi sangat banyak. Kita punya kepentingan mendesak untuk mendahului yang lainnya," ujar Marullah.