Kaesang Pangarep Tidak Dapat Dituntut Menggunakan UU Tipikor Pasal 12 B?
Hukum

FT News - Kaesang Pangarep secara tiba-tiba datang ke Gedung Lama KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada sekitar pukul 10.30 WIB, Selasa (17/9).
Putra bungsu Presiden Jokowi tersebut ingin meluruskan dugaan kasus gratifikasi ketika ia pergi ke Amerika Serikat (AS) menggunakan pesawat jet pribadi bersama sang istri, Erina Gudono.
Ia menjelaskan kepada wartawan bahwa pesawat jet pribadi tersebut merupakan milik temannya.
Baca Juga: Tegas! Jokowi Minta Tidak Ada Lagi Politisasi Agama di Pemilu
"Saya menyampaikan informasi mengenai perjalanan saya ke AS yang menumpang atau nebeng temen saya," jelasnya melalui pesan tertulis dari Juru Bicara Kaesang Pangarep, Francine Widjojo.
Kaesang Pangarep saat keluar dari kantor KPK. (Foto: Ist)
Francine juga mengatakan bahwa Kaesang tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan dugaan gratifikasi. Hal tersebut dikarenakan Kaesang bukanlah penyelenggara ataupun pejabat negara.
Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo
Pihak-pihak yang wajib melaporkan tindakan tersebut, sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jotun UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian
bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima
gratifikasi;
b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian
bahwa gratifikasitersebut suap dilakukan oleh penuntut umum," tulis dalam UU tersebut.
Tangkapan layar yang diunggah warganet ketika Kaesang Pangarep dan istrinya Erina Gudono turun dari pesawat jet pribadi yang diduga sebagai gratifikasi. (Foto: Ist)
Dalam hal tersebut, dijelaskan bahwa gratifikasi yang dianggap suap hanya berlaku kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Sementara itu, Kaesang bukanlah penyelenggara ataupun pegawai negeri.
Saat ini, ia menjabat sebagai Ketua Umum PSI. Oleh karena itu, Frencine mengatakan bahwa berdasarkan definisi dalam UU tersebut, tuduhan yang dilayangkan tentang gratifikasi tidaklah tepat.