Kapolri : Penyidik Siap Hadapi Praperadilan Firli Bahuri
Hukum

FTNews, Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo angkat bicara soal gugatan praperadilan yang Firli Bahuri layangkan usai menjadi tersangka dalam kasus pemerasan mantan Menteri RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Jenderal Polisi Bintang Empat ini mengintruksikan kepada tim penyidik agar mempersiapkan perlawanan dalam tahap praperadilan Firli Bahuri.
“Saya kira kan proses sudah berjalan, kemarin sudah disampaikan bahwa ada tahapan praperadilan yang akan ditempuh. Tentunya juga dari penyidik juga harus mempersiapkan dengan sebaik-baiknya,†ungkap Listyo, kepada wartawan, pada Senin (27/11).
Baca Juga: Lima Terdakwa Kasus Minyak Goreng Jalani Sidang Vonis Pagi Ini
Sementara itu Listyo tidak berkomentar banyak soal pengajuan praperadilan Firli Bahuri ini. Pasalnya hal tersebut merupakan hak dari tersangka untuk melakukan pembelaan.
Ia hanya meminta jajarannya untuk dapat mempertanggungjawabkan segala proses yang nantinya berjalan di pengadilan.
“Sehingga kemudian pada saat proses itu (praperadilan) berjalan, (penyidikan) kita bisa dipertanggungjawabkan. Saya kira itu normatif ya. SOP-nya memang demikian,†tutur Listyo.
Baca Juga: Lima Tahap Komplotan Sambo Rusak dan Hilangkan Bukti CCTV di Komplek Duren Tiga
Sekadar informasi, Firli Bahuri mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Melansir laman resmi SIPP PN Jakarta Selatan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL pada Jumat, 24 November 2023.
Adapun pemohon praperadilan tersebut yakni Komisaris Jenderal Polisi Purn. Firli Bahuri. Sementara itu sebagai termohon adalah Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya.
Merespon soal praperadilan ini, Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto membenarkan adanya permohonan praperadilan dari Firli Bahuri.
“Pada hari Jumat tanggal 24 November 2023, kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan yang atas nama pemohon Firli Bahuri,†kata Djuyamto.
Sementara itu Djuyamto mengatakan pihaknya telah menunjuk hakim tunggal yakni Imelda Herawati untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan peradilan tersebut.
Secara terpisah, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengatakan, pengajuan praperadilan merupakan hak tersangka.
“Ya itukan hak yang ditetapkan tersangka dan sah-sah saja,†tegas Karyoto.
Jenderal Polisi Bintang Dua ini menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan melalui bidang hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya.