Kasus ASN Prabumulih Bolos 2-10 Tahun Tapi Tetap Dibayar, Sanksi Pecat dan Kembalikan Gaji

Daerah

Kamis, 25 September 2025 | 14:43 WIB
Kasus ASN Prabumulih Bolos 2-10 Tahun Tapi Tetap Dibayar, Sanksi Pecat dan Kembalikan Gaji
Ilustrasi ASN bolos. (AIStudio)

2025 menjadi tahun berat bagi Kota Prabumulih. Setelah beberapa waktu lalu jadi sorotan gara-gara tingkah Walikotanya yang berniat memecat seorang kepala sekolah gara-gara menegur anaknya, daerah di Sumatera Selatan itu kini jadi sorotan lagi.

rb-1

Publik digegerkan dengan temuan tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bolos kerja bertahun-tahun namun masih tetap menerima gaji setiap bulannya. Fakta ini terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Inspektorat bersama BKPSDM pada April 2025 lalu.

Inspektur Daerah Kota Prabumulih, H Indra Bangsawan SH MM, menjelaskan bahwa enam ASN diketahui tidak masuk bekerja sejak dua hingga tiga tahun terakhir, bahkan ada yang selama 10 tahun penuh tidak pernah ngantor.

Baca Juga: Setelah Heboh, Pj Gubernur Jakarta Bantah Izinkan ASN Poligami

rb-3

“Untuk yang 10 tahun tidak bekerja itu alasannya karena mengalami sakit. Enam yang bolos itu ada yang di OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan ada yang bekerja di kelurahan,” jelas Indra pada wartawan kala itu.

Terkait temuan itu, pihak Inspektorat mengaku telah melaporkannya ke Wali Kota Prabumulih. Namun, Indra menegaskan bahwa sanksi atau tindakan lebih lanjut menjadi tanggung jawab kepala OPD masing-masing sesuai Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2021.

Baca Juga: Menteri PANRB: Sebanyak 16 Ribu ASN Bakal Ditempatkan di IKN

Ilustrasi ASN. (AIStudio)Ilustrasi ASN. (AIStudio)

Kasus ini ikut ditanggapi Menteri PANRB, Rini Widyantini. Ia menegaskan ASN yang terbukti tidak masuk kerja selama bertahun-tahun wajib mengembalikan gaji yang telah diterima.

“Oh ada sanksinya, orang tersebut kan harus mengembalikan (gaji yang diterimanya selama absen),” kata Rini di Jakarta pada Mei lalu.

Ilustrasi ASN bolos. (AIStudio)Ilustrasi ASN bolos. (AIStudio)

“Itu kan sudah pelanggaran berat kan kategorinya, bisa diberhentikan. Bahkan satu bulan berturut-turut tidak masuk saja sudah kena sanksi berat,” tegasnya.

Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Prabumulih, Efran Santiaji, menyebut ada total tujuh ASN yang bolos kerja di atas satu tahun. Pemkot Prabumulih pun akhirnya menjatuhkan sanksi tegas kepada salah satu ASN.

Menurut Sekretaris BKPSDM, H Hairudin SAg, seorang guru bernama Reni di SDN 14 resmi diberhentikan dengan tidak hormat. “Sudah empat tahun tidak masuk kerja. SK sudah kami serahkan ke Disdik dan ditandatangani oleh wali kota,” jelasnya.

Tag ASN Prabumulih

Terkini