Kasus Bank OCBC NISP, Polisi Masih Dalami Dugaan Pengemplangan Utang
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Polri menyebutkan bahwa Bareskrim Polri masih mendalami laporan dugaan tindak pidana pemalsuan. Masalah ini dilaporkan oleh kuasa hukum Bank OCBC NISP berinisial IW.
Hal itu diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (9/3).
"Saat ini masih dalam tahap penyelidikan, tahap penyelidikan dalam bentuk apa? Dengan melakukan interview (wawancara) kepada pelapor," kata Ramadhan.
Baca Juga: Dua Pejalan Kaki Dibakar OTK di Penjaringan, Satu Meninggal Dunia
Selain melakukan wawancara kepada pihak pelapor, Bareskrim Polri juga mengumpulkan dokumen-dokumen seperti kredit bank yang dikeluarkan oleh pihak bank OCBC.
Sebelumnya diketahui, Bank OCBC NISP melaporkan direksi, komisaris, dan pemegang saham dari perusahaan berinisial PT HMU dan PT HSI ke Bareskrim Polri. Terkait dugaan pengemplangan utang.
Laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dan/atau pemalsuan surat dana atau penipuan dan/atau tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan oleh kuasa hukum Bank OCBC NISP atas nama IW dengan nomor laporan: LP/B/0011/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri.
Baca Juga: Wagub DKI Minta Warga Berprasangka Baik Terhadap Panggilan Anies oleh KPK
Ia juga mengatakan bahwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam proses PT HSI mendapat fasilitas kredit dari PT Bank OCBC NISP. Di mana diduga ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan perusahaan tersebut guna mendapat fasilitas kredit.
Pihak pelapor adalah kuasa hukum Bank OCBC NISP atas nama IW. Sedangkan terlapor adalah direksi dan komisaris PT HSI, direksi, komisaris, dan para pemegang saham PT HMU.
Menurut Tim Kuasa Hukum Bank OCBC NISP Hasbi Setiawan, PT HSI telah merugikan Bank OCBC NISP. Berupa kredit macet senilai Rp 232 miliar dan total sekitar Rp 1 triliun di beberapa bank lainnya.