Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Effendi Simbolon Dihentikan

Forumterkininews.id, Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan untuk menghentikan kasus dugaan pelanggaran etik yang menjerat Anggota Komisi I DPR RI Effendi Muara Sakti Simbolon terkait ucapannya yang dianggap menyinggung TNI.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (15/9).

“Perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Yang terhormat Effendi Simbolon tidak dapat ditindaklanjuti oleh MKD DPR RI,” katanya.

Habib menyebut bahwa Effendi yang ditetapkan sebagai teradu telah melakukan permintaan maaf secara terbuka pada 14 September 2022.

Effendi juga disebut telah meminta maaf kepada MKD secara langsung saat menghadiri panggilan pada Kamis pagi.

Secara substansi, MKD menilai pernyataan Effendi saat rapat dengar pendapat Komisi I pada 5 September 2022 lalu adalah kritikan yang membangun TNI.

“Pernyataan teradu mempunyai hak impunitas untuk menyampaikan pernyataan, pertanyaan, dan sikap dalam menjalankan tugasnya sesuai undang-undang,” kata Habiburokhman.

Sementara itu, Effendi Simbolon sebagai teradu mengucapkan terima kasih atas keputusan MKD DPR tersebut.

Effendi juga turut menyampaikan permohonan maaf kepada anggota DPR lain yang merasa kurang nyaman dengan pernyataannya terkait TNI seperti gerombolan dan ormas.

“Ini merupakan suatu putusan dari MKD yang akan saya jadikan panduan. Selanjutnya, saya izin untuk menerima amar putusannya untuk bekal saya, bekal keluarga saya,” katanya.

“Karena kita perlu mengedepankan kehormatan keluarga juga,” ungkap Effendi.

 

Artikel Terkait