Kasus Fitnah Nikita Mirzani Idap HIV, Fitri Salhuteru Dua Kali Mangkir dari Panggilan Polisi
Lifestyle
.jpg)
Publik kembali dihebohkan dengan perseteruan panas antara aktris Nikita Mirzani dan sahabat lamanya, Fitri Salhuteru.
Persoalan tersebut kini telah berujung ke ranah hukum, setelah Nikita Mirzani melaporkan Fitri Salhuteru atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan yang dimaksud adalah terkait unggahan Fitri Salhuteru di media sosial yang menyebut Nikita Mirzani mengidap HIV.
Baca Juga: Nikita Mirzani Ditahan, Beredar Bukti Transfer Reza Gladys dengan Nominalnya Fantastis
Sudah Dua Kali Dipanggil, Tapi Tak Hadir
Fitri Salhuteru (instagram)
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, menyampaikan bahwa Fitri Salhuteru sudah dua kali dipanggil secara resmi oleh penyidik, namun belum menunjukkan kehadiran.
Baca Juga: KPK Tanggapi Laporan Nikita Mirzani: Segera Tindak Lanjuti Dugaan Suap Jaksa dan Hakim
"Kemarin juga sudah dilakukan pemanggilan kepada Saudari Fitri, sudah dua kali pemanggilan, namun beliau belum hadir untuk memenuhi panggilan tersebut," ujar Kompol Murodih saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).
Lebih lanjut, hingga saat ini pihak kepolisian belum menerima alasan resmi dari ketidakhadiran Fitri Salhuteru dalam proses pemeriksaan.
"Sementara belum ada alasan kenapa dia tidak hadir," kata Kompol Murodih.
Masih Tahap Penyelidikan, Belum Ada Pemanggilan Paksa
Meski dua kali mangkir, Kompol Murodih menegaskan bahwa kasus ini masih berada dalam tahap penyelidikan, sehingga belum ada langkah pemanggilan secara paksa yang diambil oleh penyidik.
"Karena ini prosesnya masih penyelidikan, jadi kita tidak ada pemanggilan secara paksa, karena ini masih proses penyelidikan," paparnya.
Fitri Salhuteru dan Nikita Mirzani (instagram)
Pihak penyidik juga akan melakukan pendalaman kasus dengan menggandeng sejumlah ahli, seperti ahli hukum, ahli bahasa, dan ahli IT, untuk menelaah lebih lanjut dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan.
"Nanti kita juga akan berkoordinasi dengan ahli hukum, ahli bahasa, ahli IT yg mana hasil dari itu baru nanti kita akan lanjutkan. Jadi nanti kita menunggu hasil dari ahli itu," pungkasnya.
Laporan ini didaftarkan oleh Nikita Mirzani pada 11 Februari 2025, dan menjerat Fitri Salhuteru dengan dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 UU ITE, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.