Marissya Icha Jadi Saksi Korban Dugaan Penipuan Tambang: Kerugian Saya Miliaran
Marissya Icha menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/11/2025) terkait laporan dugaan penipuan usaha tambang yang ia buat di Polres Jaksel. Icha hadir sebagai saksi pelapor dalam perkara tersebut.
"Hari ini sidang perkara saya sebagai saksi, yang di mana laporan polisi saya perihal tambang yang saya laporkan di Polres Jakarta Selatan. Iya, saya sebagai pelapor," ujar Icha pada wartawan.
Dalam kasus dugaan penipuan tambang ini, Icha mengaku mengalami kerugian sangat besar. Ketika ditanya jumlahnya, ia menyebut, “Miliaran, lah.”
Baca Juga: Tak Cuma Fitri Salhuteru, Nikita Mirzani Juga Laporkan Akun Medsos yang Serang Dirinya
Marissa membeberkan pola dugaan penipuan yang dilakukan terlapor. Ia menceritakan bagaimana barang tambang miliknya dinilai dengan kadar rendah padahal hasil lab menunjukkan nilai tinggi. Icha menyebut dirinya bukanlah satu-satunya korban terlapor.
"Hal ini sering terjadi penipu-penipu di lokasi tambang. Nah, orang ini nih sudah banyak dilaporkan di beberapa laporan polisi. Namun, alhamdulillah di laporan polisi saya, orang ini bisa ditahan," cerita Icha.
Baca Juga: Vadel Badjideh Diam-diam Pernah Hubungi Fitri Usai Lolly Tiba di Indonesia
Fitri Salhuteru hadir untuk memberikan dukungan pada Marissya Icha. [FTNews/Raka]
Menurutnya, upaya mencari terlapor sempat memakan waktu panjang karena orang tersebut kerap menghilang. Namun ia bersyukur akhirnya terlapor ditahan. “Mbak, orangnya sudah kami tahan,” ujar Marissa menirukan informasi dari pihak kepolisian.
Fitri Salhuteru turut hadir mendampingi Marissa sebagai bentuk dukungan. Ia mengatakan selalu berada di sisi sahabatnya itu. “Kak Fitri menemani sahabat. Selalu menemani, selalu,” kata Fitri.
Seain Fitri Salhuteru, Icha juga didampingi kuasa hukumnya, Andi taslim yang menjelaskan bahwa perkara ini merupakan dugaan penipuan dan penggelapan. Menurut kuasa hukum Icha, pasal yang digunakan dalam kasus ini adalah Pasal 372 dan 378 KUHP.
"Dugaan penipuan, penggelapan. Hari ini agendanya pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU. Jadi agenda hari ini itu pemeriksaan terhadap Mbak Marissa Icha selaku saksi korban," terang Andi taslim.