Kasus Indra Kenz, Penyidik Ancam Jemput Paksa Jika Fakarich Mangkir Lagi

Forumterkininews.id, Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada Fakarich atau Fakar Suhartami Pratama (FST). Pemanggilan terhadap FST untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan Binomo yang menjerat Indra Kenz.

Jika Fakarich sebagai mentor tidak memenuhi panggilan, maka dilakukan penjemputan paksa oleh tim penyidik Bareskrim. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, guru sekaligus mentor Indra Kenz ini dijadwalkan diperiksa, Kamis (31/3) pekan ini.

“Kalau mangkir kembali. Enggak ada panggilan ketiga. Kami akan bawa yang bersangkutan untuk diperiksa,” kata Gatot dalam keterangannya, Selasa (29/3).

Penyidik Bareskrim akan mencecar Fakarich terkait peran dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binomo.

“Penyidik telah mengirim surat panggilan kedua, Senin (28/3) kepada saudara FST terkait peran yang bersangkutan. Khususnya sebagai perekrut afiliator melalui media sosial,” tuturnya.

Penyidik sebelumnya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan pertama kepada Fakarich pada pekan kemarin. Namun, yang bersangkutan mangkir alias tidak hadiri pemeriksaan.

Dalam perkara ini, Fakarich merupakan sosok yang diduga sebagai guru Binomo Indra Kenz. Dia diduga juga sebagai pihak yang mengajarkan Indra Kenz untuk menghilangkan barang bukti. Dalam kasus dugaan penipuan, tim penyidik menyita sejumlah aset milik Indra Kenz bekerjasama dengan PPATK.

“Penyidik terus melakukan penyitaan aset bekerjasama dengan PPATK,” jelasnya.

Dalam kasus berkedok trading binomo ini, Indra Kenz dijerat Pasal 45 ayat 2 Juncto Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 Junto Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dia juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan Pasal 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP. Indra Kenz terancam 20 tahun penjara.

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...