Kasus Mangkrak, Kelompok ini Bakal Gugat Kapolda Metro Jaya
Daerah

Forumterkininews.id, Jakarta - Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengancam bakal menggugat praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, lantaran ada kasus yang mangkrak di wilayah hukumnya.
Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho menilai bahwa Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran tidak transparan dalam menangani kasus tindak pidana korupsi penyedia layanan telekomunikasi yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp300 miliar.
Menurutnya, perkara korupsi tersebut hingga kini belum dinaikan ke tahap penyidikan atau dihentikan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dan akhirnya kasus tersebut mangkrak.
Baca Juga: Longsor Landa Tana Toraja, 14 Orang Tewas
"Sehingga tidak salah jika publik menilai apakah penyidik Polri saat ini memiliki kapasitas untuk menyelesaikan kasus tindak pidana korupsi atau tidak," kata Kurniawan saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin (4/4).
Kurniawan juga mengancam bakal menggugat praperadilan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran yang tidak kunjung menetapkan tersangka dalam perkara korupsi pengajuan proposal program Sinergi New Sales Broadband tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam waktu dekat.
"Jika penyidik Polda Metro Jaya tidak jelas menangani perkara tindak pidana korupsi ini, dan tidak ada tersangka, maka LP3HI tidak segan mengajukan praperadilan ke PN Jaksel," ujarnya.
Baca Juga: Sebuah Mobil Hias Parade Terbakar di Akhir Jakarnaval 2022
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menyelidiki perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di salah satu perusahaan penyedia jasa layanan telekomunikasi yang diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 300 miliar.