Kasus Pecabulan Sesama Jenis Anak Dibawah Umur di Cisauk, LPAI Minta Ini
Metropolitan

FTNews - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) ikut menyoroti kasus dugaan pencabulan sesama jenis yang menimpa anak dibawah umur. Peristiwa ini terjadi di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi menuturkan bahwa keduanya harus mendapat pendampingan. Hal ini meliputi korban dan juga pelaku yang diketahui masih dibawah umur.
“Karena pelaku masih anak tetap harus ada pendampingan. Korban ini juga mohon ada perhatian serius,†kata Seto, kepada wartawan, pada Minggu (7/7).
Baca Juga: Waspada Penipuan Pesan Tilang ETLE, Ini yang Asli

Lebih lanjut Kak Seto mengungkapkan bahwa Kementerian Sosial dari Dinas Sosial, pekerja sosial harus dapat memberikan pendampingan kepada pelaku dengan tetap menerapkan ramah anak. Pasalnya agar pelaku anak mengetahui bahwa tindakannya tidak bisa dibenarkan dan kedepannya tidak mengulangi lagi tindakannya.
“Untuk korban khususnya dari Pemerintah Kabupaten Tangerang, khususnya Dinas Kesehatan melakukan pengobatan, konsultasi dengan psikolog atau psikiater. Korban harus betul-betul bisa melupakan sakit hati, dendam, agar tidak melakukan semacam balas dendam kepada anak anak lain pada saat dia pra remaja nanti,†ungkapnya.
Sementara itu ia meminta agar Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak untuk bisa saling melakukan pendekatan dan pengobatan secara profesional. “Kita koordinasi juga untuk bisa memantau ini, artinya bagaimana juga karena sudah di atas 12 tahun, Undang-Undang Sistem Peradilan Anak memang dimungkinkan ada pemidanaan,†jelas Seto.
Baca Juga: Update Kasus Bripda RRN: Bukan Adik, Sosok Ini Dihubungi Korban Sebelum Tewas
Untuk diketahui, Belasan anak diduga menjadi korban pencabulan sesama jenis oleh seseorang berinisial MR (13). Adapun salah satu laporan ini telah teregister dengan nomor LP/59/K/VII/2024/Sek.Cisauk, tanggal 4 Juli 2024. Terlapor disangkakan dengan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang PERPPU No.1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Menanggapi peristiwa ini, Kasie Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil membenarkan adanya pelayangan laporan tersebut. Saat ini penanganan perkara dilakukan oleh Unit PPA Polres Tangerang Selatan.
“Benar ada perkara itu terus kemudian ditangani saat ini ditangani oleh unit PPA dan masih dalam proses penyelidikan,†ujar Agil, kepada wartawan, pada Minggu (7/7).
Lebih lanjut ia menuturkan bahwa pihak kepolisian dalam hal ini juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Penyelidikan dalam rangka memberikan keterangan terkait kasus yang terjadi.
“Ada beberapa orang yang sudah diminta keterangan memberikan klarifikasi penyelidikan,†jelasnya.
Sementara Agil mengimbau kepada masyarakat jika ada yang menjadi korban dalam peristiwa ini agar dapat melaporkan ke pihah kepolisian.
“Imbauan kalo ada yang merasa jadi korban nanti silahkan untuk berkoordinasi dengan unit PPA. Yang merasa menjadi korban perbuatan tersebut,†tukasnya.