Kasus Pemerasan dan Gratifikasi di Kemenkumham, Kejati DKI Naikan ke Penyidikan
Daerah

Forumterkininews.id, Jakarta -Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
"Berdasarkan hasil gelar perkara diambil kesimpulan bahwa dalam proses penyelidikan terdapat bukti permulaan yang cukup sehingga memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan," kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (17/6).
Ashari menjelaskan Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta melakukan gelar perkara terkait hasil penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan pemerasan kepada pegawai Sekretariat Jenderal Kemenkumham periode 2020-2021.
Baca Juga: Polisi Bantah Ada Anak Polisikan Ibu soal Warisan: Hanya Minta Perlindungan Hukum
Dari hasil gelar perkara itu, kata Ashari, penyidik Aspidsus Kejati DKI menemukan peristiwa yang diduga terjadinya tindak pidana korupsi.
"Yakni adanya gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan oleh pejabat Kepala Bagian Mutasi Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI pada 2020-2021," ucapnya.
Ashari menduga pejabat itu menyalahgunakan kewenangan dengan modus memaksa beberapa orang kepala rutan dan/atau kepala lembaga pemasyarakatan (Lapas) untuk menyerahkan sejumlah uang dengan janji mendapatkan promosi jabatan.
Baca Juga: Polisi Cari Kebenaran Aksi Mesum di TPU Tanah Kusir
"Jika tidak menyerahkan sejumlah uang, mereka diancam akan dimutasi jabatan," ucap Ashari.
Ashari menambahkan, dalam penyidikan kasus tersebut, Kejati DKI akan segera melakukan pemanggilan saksi di lingkungan Kemenkumham dan pihak terkait lainnya.