Kasus Pemerasan Pengurusan RPTKA, KPK Buka Peluang Panggil Cak Imin dan Hanif Dhakiri

Hukum

Rabu, 16 Juli 2025 | 14:24 WIB
Kasus Pemerasan Pengurusan RPTKA, KPK Buka Peluang Panggil Cak Imin dan Hanif Dhakiri

KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan izin kerja atau rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di lingkungan Kemenaker.

rb-1

Kedelapan tersangka merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker. Antara lain Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Berdasar keterangan KPK, para tersangka dalam kurun waktu 2019–2024 telah mengumpulkan sekitar Rp 53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.

Baca Juga: Kuasa Hukum Mardani Maming Tidak Tahu Jika Kliennya Dijemput Paksa KPK

rb-3

Terkait ini, lembaga antirasuah tersebut membuka peluang memanggil memanggil Menteri Ketenagakerjaan 2014-2019 Hanif Dhakiri sebagai saksi.

Begitu juga membuka peluang memanggil Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009–2014 Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, yang kini menjabat Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.

"Semua terbuka kemungkinan karena penyidik tentu masih melakukan penyidikan, baik dari beberapa praktik dugaan pemerasan yang terjadi pada era saat ini," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (16/7/2025).

Baca Juga: Atasi Ketimpangan Ekonomi, Muhaimin Iskandar Beberkan Caranya

"Yang kemudian membuka peluang bagi penyidik untuk melihat apakah praktik-praktik pemerasan juga terjadi pada era-era sebelumnya. Tentu hal itu sangat terbuka," sambungnya.

Periksa Eks Stafsus Hanif Dhakiri

Politikus PKB sekaligus mantan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. [Dok. PKB]Politikus PKB sekaligus mantan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. [Dok. PKB]KPK sendiri telah memeriksa dua mantan Staf Khusus Menaker era Hanif Dhakiri, yakni Maria Magdalena dan Nur Nadlifah.

Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan pengurusan RPTKA di lingkungan Kemenaker pada Selasa (15/7) kemarin.

RPTKA Jadi Persyaratan

Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. [Dok. KPK]Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. [Dok. KPK]RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.

Bila RPTKA tidak diterbitkan Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat.

Sehingga para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp 1 juta per hari.

Dengan begitu, pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada tersangka.

Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa kasus pemerasan pengurusan RPTKA tersebut diduga terjadi sejak era Cak Imin menjabat Menakertrans pada periode 2009–2014, yang kemudian dilanjutkan Hanif Dhakiri pada 2014–2019, dan Ida Fauziyah pada 2019–2024.

Tag KPK Kemnaker Cak Imin Pemerasan Pengurusan RPTKA

Terkini