Kasus Pemukulan di Tol Tebet, Polisi Tetapkan Tersangka

Forumterkininews.id, Jakarta – Polisi menangkap dua orang pelaku yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Justin Frederick di jalan Tol dalam Kota, kawasan Tebet Jakarta Selatan, Sabtu (4/6).

Sebelumnya, aksi video pemukulan dan penganiyaan yang menyebabkan Justin babak belur itu viral di media sosial.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan pihaknya telah menangkap terduga pelaku pemukulan tersebut.

Hengki juga menuturkan bahwa salah satu pelaku penganiyaan telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

“Sudah diamankan 2 orang. Kemudian 1 orang sudah ditetapkan tersangka dan ditahan,” kata Hengki saat dihubungi wartawan di Jakarta, Minggu (5/6).

Sementara untuk dua pelaku pemukulan dan penganiyaan berinisial AF dan FM. Kemudian yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial FM.

“Pelaku berinisial FM sudah ditetapkan tersangka,” ucap Hengki.

Namun ia belum menjelaskan secara detail mengenai motif pelaku melakukan pemukulan terhadap korban yang diduga anak dari Anggota DPR RI dari fraksi Partai Demokrat.

“Lengkapnya nanti kabid humas ya,” imbuhnya.

Sebelumnya, dua orang terduga pemukulan tersebut langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Untuk diketahui, sebuah video viral di media sosial yang menunjukan penganiayaan dilakukan seseorang di dalam Tol Dalam Kota yang mengarah ke Cawang.

Kejadian tersebut terrekam melalui kamera di dekat Stasiun Cawang, Tebet Timur, Tebet, Jakarta Selatan pada Sabtu (4/6/2022) sekira pukul 12.40 WIB.

Seorang pemuda yang diketahui mahasiswa itu dipukuli oleh berjas hitam berkali-kali saat kondisi jalan tol tersebut macet.

Selain pria berjas yang memukuli pemuda berkemeja lengan panjang dan bercelana putih, seorang pria berbatik yang sedari awal tidak melerai aksi pemukulan tersebut pun sempat beradu mulut.

BACA JUGA:   Sidang Perdana Pelanggaran HAM Berat Paniai Digelar Hari Ini

Korban Justin Frederick langsung membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya dengan
Nomor: LP/B/2720VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 4 Juni 2022 tentang penganiayaan dan atau pengeroyokan yang mengakibatkan luka atau rasa sakit pada wajah (dibawah mata kanan), leher, di sekitar ketak kanan, jan tangan, hidung, mulut dan sekitar punggung.

Kedua pelaku diduga melanggar Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP. []

Artikel Terkait