Sumatera Utara

Kasus Penganiayaan Mahasiswa Belum Tuntas, LBH Medan: Polda Sumut Tak Profesional

17 Desember 2025 | 19:11 WIB
Kasus Penganiayaan Mahasiswa Belum Tuntas, LBH Medan: Polda Sumut Tak Profesional
Kasus dugaan penganiayaan mahasiswa belum tuntas. [Istimewa]

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menegaskan bahwa lambannya proses penanganan kasus ini merupakan bentuk pengabaian kewajiban negara dalam menjamin hak warga negara atas kepastian hukum.

Baca Juga: Aniaya Anak Pengurus GP Ansor, MDS Diancam 12 Tahun Penjara

Dirut LBH Medan Irvan Saputra. [Istimewa]Dirut LBH Medan Irvan Saputra. [Istimewa]“Berlarut-larutnya penanganan laporan DS menunjukkan tidak adanya keseriusan aparat kepolisian dalam menegakkan hukum, apalagi ketika terlapornya adalah anggota kepolisian sendiri. Ini mencederai rasa keadilan korban dan menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum,” ujar Irvan dalam keterangannya, Selasa (17/12/2025).

Menurut Irvan, tindakan kekerasan yang dialami DS tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Kekerasan oleh aparat negara, terlebih dalam konteks pengamanan aksi, jelas melanggar HAM, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, ICCPR, serta Kode Etik Kepolisian sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022,” tegasnya.

LBH Medan dan KontraS Sumut mendesak Kapolda Sumut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, serta Kabid Propam Polda Sumut untuk segera mengusut tuntas laporan DS secara transparan dan akuntabel.

“Kami meminta agar proses hukum tidak berhenti di meja administrasi. Harus ada kejelasan status perkara dan pertanggungjawaban hukum bagi pelaku agar keadilan dan kepastian hukum benar-benar dirasakan oleh korban,” pungkas Irvan.

1 2 Tampilkan Semua
Tag Mahasiswa Penganiayaan Polda Sumut LBH Medan