Daerah
Jumat, 05 Agustus 2022 | 00:00 WIB
Forumterkininews.id, Jakarta - Perusahaan jasa ekspedisi PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) mengganti biaya kasus penimbunan beras Rp34 juta rupiah.
"Untuk persentase beras Banpres yang rusak dan dikubur yakni 0,05 persen dari total 6.199 ton," ujar Pengacara JNE, Hotman Paris, Kamis (4/8).
Baca Juga:
TNI AL Turunkan Pasukan 'Malaikat Pencabut Nyawa' di Latma Super Garuda Shield 2022
Lebih lanjut ia mengatakan biaya penggantian beras rusak tersebut ditanggung JNE. Dimana pembayaran dilakukan melalui skema potong honor yang seharusnya diterima JNE dari PT SSI (Storesend Elogistics Indonesia). Dimana PT SSI merupaakn rekanan pemerintah untuk menyalurkan bansos.
"JNE bayar beras yang rusak dengan cara honornya dipotong. Namanya debit note," ujar Hotman Paris.
Baca Juga:
Hari ini Sebagian Wilayah Jakarta Diprediksi Hujan Angin Disertai Petir
Berdasarkan kontrak tanggung jawab yang dilakukan, JNE tidak boleh merugikan rakyat dan harus mengganti beras yang rusak serta disalurkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) di 11 kecamatan Depok.
Hotman juga menepis adanya unsur melawan hukum terkait isu penguburan beras Banpres yang sengaja disalahgunakan atau dikorupsi untuk mendulang keuntungan.
"Kenapa dicurahkan berasnya, dijual lagi aja ke pasar? Akhirnya kan beras itu dicurahkan, dibuang ke dalam tanah, itulah bukti tidak ada sama sekali niat korupsi. Karena ini memang beras kita. Beras milik JNE," ujar Hotman menegaskan.
Ia menyebut beras yang rusak pada Mei 2020 sebanyak 3,4 ton tersebut sudah menjadi milik JNE kemudian disimpan lama di gudang selama 1,5 tahun, dan karena kondisinya semakin rusak akhirnya diputuskan untuk menguburnya pada November 2021 guna mencegah beras disalahgunakan.