Kasus Perdagangan Anak di Jambi Akan Disidangkan

Daerah

Senin, 14 Maret 2022 | 00:00 WIB
Kasus Perdagangan Anak di Jambi Akan Disidangkan

Forumterkininews.id, Jakarta -Kasus perdagangan anak dengan tersangka Subin dan Indah Putri akan disidangkan setelah berkas perkara dilimpahkan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.

rb-1

"Telah dilaksanakan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kasus perdagangan orang atas nama Subin, Indah Putri," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Lexy Fatharany dalam keterangannya, Sabtu (12/3).

Saat pelimpahan Tahap II, Kepala Kejari Jambi, Fajar Rudi Manurung langsung memimpin para jaksa untuk menerima berkas perkara, dan tersangka kasus perdagangan  orang atau anak di bawah umur.

Baca Juga: Diduga Tersambar Petir, Depo Pertamina Plumpang Jakarta Utara Kebakaran

rb-3

"Kajari Jambi Fajar Rudi langsung pimpin tahap 2 perkara perdagangan anak," jelasnya.

Ia menjelaskan, kronologis perkara perdagangan anak ini berdasarkan adanya laporan keluarga korban di Jambi yang anak perempuannya tidak pulang-pulang pada Desember 2021.

Kemudian diketahui oleh Polresta Jambi adanya Mucikari berinisial S melakukan kerjasama dengan R dan PIS yang keduanya berasal dari Jambi.

Baca Juga: Petugas Gabungan Kembali Temukan Korban Gempa Cianjur, Kondisinya Mengenaskan

"Mencari anak perempuan di bawah umur untuk dijadikan penghibur dari Jakarta dengan iming-iming dapat handphone (HP)," ucapnya.

Perbuatan terdakwa di duga melanggar Pasal 76F Jo Pasal 83 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 12 Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Dalam perkara ini juga turut diserahkan barang bukti  1 unit HP merk Oppo A12 Warna Biru Tosca, 1 unit Hp merk OPPO F11, 1 Unit Hp merk IPHONE 7 warna Rose Gold, uang tunai sebesar Rp 1.900.000,- dan Rp 1.600.000.

Kemudian 1 lembar bukti tiket pembelian Pesawat Jambi-Jakarta pada 7 Desember 2021 dengan nama Pemesan Putri Indah Sari (PIS).

Tag Daerah Mucikari Berkas Perkara Dilimpahkan Kasus Perdagangan Anak Kejari Jambi

Terkini