Kasus Siskaeee, Polisi Masih Tunggu Hasil Rekam Medis RSUP Sardjito

FTNews – Polisi masih mendalami adanya gangguan kejiwaan yang tersangka Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee alami, usai melayangkan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.

Siskaeee menjadi salah satu tersangka (pemeran) produksi film porno di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syams menuturkan saat ini pihaknya masih menunggu hasil rekam medis dari RSUP Sardjito Yogjakarta.

“Untuk kasus pornografi, tersangka saudari S, penyidik masih terus berkomunikasi dengan rumah sakit Sardjito Yogya untuk menunggu informasi balasan dari rumah sakit,” kata Ade Ary.

Sementara itu Ade Ary belum dapat memastikan waktu penyerahan rekam medis tersangka Siskaeee. Namun ia memastikan saat ini masih menunggu informasi lanjutan untuk memastikan ada atau tidaknya gangguan jiwa yang tersangka alami.

“Infonya hari ini akan ada kabar dari penyidik,” jelas Ade Ary.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syams di Mapolda Metro Jaya, pada Selasa (5/3/2024). Foto: FTNews/Adinda Ratna Safira

Minta Penangguhan Penahanan

Sebelumnya, tersangka Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee melayangkan surat penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya dengan klaim mengalami gangguan jiwa.

Adapun dalam hal ini kubu Siskaeee telah mengirimkan bukti surat keterangan medis dari RSUP Sardjito Yogyakarta bahwa dirinya tengah menjalani rawat jalan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syams mengatakan pihaknya telah melayangkan surat ke RSUP Sardjito untuk meminta rekam medis yang bersangkutan.

“Terkait adanya surat untuk permohonan dari penasehat hukum tersangka S, penyidik telah bersurat ke RSUP Sardjito di Yogyakarta untuk meminta rekam medis saudari S,” ungkap Ade Ary, di Polda Metro Jaya, pada Jumat (23/2).

Sementara itu Ade Ary mengungkapkan saat ini tim penyidik masih menunggu jawaban dari RSUP Sardjito untuk memperjelas keterangan medis yang bersangkutan.

BACA JUGA:   Menguak Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang

“Komitmen sendiri tetap untuk memproses kasus tersebut secara profesional sesuai SOP. Agar peristiwanya menjadi terang benderang,” jelas Ade Ary.

Artikel Terkait