Kasus Uang Insentif Sopir Angkot Puncak Diduga Disunat, Bupati Bogor Ancam Copot Oknum yang Terlibat
Jawa Barat

Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan pihaknya tengah menyelidiki kasus dugaan permintaan THR oleh oknum kepala desa, serta penyunatan uang insentif sopir angkot di Puncak.
Rudy menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas berupa pencopotan jabatan kepada oknum yang terbukti melanggar aturan.
"Jika ditemukan unsur pidana, proses akan dilanjutkan ke ranah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya dikutip Senin (7/4/2025).
Baca Juga: Bupati Bogor Diduga Terlibat Suap yang Libatkan Pihak BPK Jabar dan Swasta
"Bahkan, jika ada oknum dari unsur pemerintahan yang terlibat, kami tidak akan ragu untuk mencopot jabatannya," tegasnya.
Rudy mengungkapkan bahwa Tim Saber Pungli Kabupaten Bogor yang terdiri dari Polres, Kejaksaan, dan Inspektorat tengah mendalami kasus ini.
"Hingga saat ini, sembilan orang telah dimintai keterangan, terdiri dari empat kepala desa, satu pegawai Dinas Perhubungan, dan beberapa dari kelompok organisasi lainnya," terangnya.
Baca Juga: Pakai Rompi Oranye, Bupati Bogor Ade Yasin Jadi Tersangka
Rudy menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor secara institusi, tidak terlibat dalam proses pemotongan insentif sopir angkot Puncak.
"Dinas Perhubungan tidak turut serta dalam pembagian insentif kepada para supir angkot, khususnya di wilayah Puncak. Namun, apabila terdapat oknum yang terlibat secara individu, tentu akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Hasil lengkap dari pemeriksaan oleh Tim Saber Pungli direncanakan akan diumumkan pada awal minggu depan secara transparan kepada publik.
"Kami ingin masyarakat tahu, kami tidak menutup-nutupi. Ini menjadi momentum untuk kita semua berbenah. Pemkab Bogor ke depan harus bersih dan benar-benar melayani masyarakat," pungkasnya.
Untuk diketahui, total insentif yang diberikan kepada sopir angkot di Puncak sebesar Rp 1 juta dan paket sembako senilai Rp 500 ribu. Kompensasi tersebut dari Bank Jabar Peduli dan Baznas.
Uang kompensasi itu tidak lain terkait kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang meliburkan sopir angkot Puncak hingga H+7 Lebaran.
Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi kemacetan di jalur Puncak lantaran lonjakan wisatawan yang berlibur menikmati momen libur Lebaran.
"Sopir angkot di Puncak, Bogor merasa dipotong uangnya Rp 200.000. Uang itu berarti bagi mereka dan bisa mencukupi kehidupan keluarga selama empat hari," ucap Dedi Mulyadi dikutip dari kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel, Jumat (4/4/2025).