KPK Kembali Temukan Catatan ‘Dosa’ Ade Yassin Saat Lakukan Penggeledahan

Forumterkininews.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menemukan bukti dalam kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin (AY) dari penggeledahan di beberapa lokasi pada Kamis (2/6) dan Jumat (3/6). Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor, Jawa Barat (Jabar), Tahun Anggaran 2021.

“Tim penyidik KPK dua hari berturut-turut melaksanakan penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Jawa Barat,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.

Pada Kamis (2/6), KPK menggeledah Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jabar dan rumah dari salah satu tersangka kasus tersebut. Selanjutnya, KPK menggeledah Kantor Inspektorat Pemkab Bogor. Kemudianrumah salah satu tersangka di Kabupaten Bogor pada Jumat (3/6).

“Dari empat lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan berbagai bukti. Diantaranya dokumen dan alat bukti elektronik yang diduga menjadi materi obyek audit yang dilakukan tersangka ATM dan kawan-kawan,” ucap Ali.

Ia mengatakan, KPK segera mendalami dan menganalisis isi bukti tersebut. Untuk kemudian disita dan dikonfirmasi lebih lanjut para tersangka.

Penggeledahan Sebelumnya

Sebelumnya pada Kamis (28/4), tim penyidik KPK juga telah menggeledah empat lokasi. Empat lokasi tersebut yakni pendopo/rumah dinas Bupati Bogor, Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Bogor. Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Bogor. Dan rumah kediaman yang beralamat di Ciparigi, Bogor Utara, Kota Bogor.

Dari empat lokasi itu, diamankan berbagai dokumen keuangan dan uang dalam pecahan mata uang asing.

Lalu Jumat (29/4), tim penyidik mengamankan barang bukti elektronik dari penggeledahan di rumah kediaman dua tersangka. Keduanya berada di wilayah Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung dan Kelurahan Gegerkalong Kecamatan Sukasari, Kota Bandung.

BACA JUGA:   Mario Dandy Tak Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa

KPK menetapkan delapan tersangka, sebagai pemberi ialah Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Ihsan Ayatullah (IA), dan Rizki Taufik (RT).

KPK menduga suap yang dilakukan Ade Yasin tersebut bertujuan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.

Selain itu, diduga pula selama proses audit ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh Ade Yasin melalui Ihsan Ayatullah dan Maulana Adam pada tim pemeriksa, di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp1,9 miliar.

Artikel Terkait