Kasus WO Ayu Puspita, 207 Aduan dan Kerugian Rp 11,5 Miliar
Dua tersangka kasus penipuan WO Ayu Puspita dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (13/12/2025). [Dok. PMJ]Iman menyebutkan Polda Metro Jaya masih terus mendalami kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh WO tersebut.
Selain melakukan proses penyidikan, pihaknya juga membuka posko layanan pengaduan bagi para korban.
Posko pengaduan itu dibuka melalui melalui media sosial Instagram Ditreskrimum Polda Metro Jaya, layanan call center 110 Polri, dan posko pengaduan langsung di kantor Ditreskrimum.
"Selain proses penyidikan yang kami lakukan terhadap peristiwa hukum yang terjadi, kami juga membuka posko layanan pengaduan untuk para korban yang merasa menjadi korban dari perbuatan para tersangka," jelas mantan Kapolres Tangerang Selatan ini.
Total Kerugian Korban
Sementara itu, total kerugian korban dalam kasus penipuan WO Ayu Puspita diperkirakan mencapai Rp 11,5 miliar.
"Estimasi total kerugian korban saat ini Rp11.588.117.160 berdasarkan hasil verifikasi sementara dari laporan pengaduan yang telah masuk," ungkap Iman.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP terkait Penggelapan dan Penipuan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.