Kata Dhena Devanka soal Jonathan Frizzy Terseret Kasus Vape Berisi Obat Keras
Lifestyle

Dhena Devanka memberikan respons terkait mantan suaminya, Jonathan Frizzy, yang diperiksa sebagai saksi atas dugaan kasus vape berisi obat keras.
Dhena merespons kasus dugaan vape berisi obat keras itu melalui salah satu unggahan foto di akun Instagram pribadinya.
Ibu tiga anak itu mengaku tak bisa berkata-kata atas permasalahan yang tengah dihadapi sang mantan.
Baca Juga: Benny Simanjuntak Kesal Dhena Devanka Koar-koar Salahkan Ijok soal Asuransi Anak
Dhena merasa tak perlu lagi menanggapi hal ini secara mendalam, mengingat hubungannya dengan Jonathan Frizzy sudah berakhir.
"Aku nggak bisa lagi berkata-kaya ya guys ya, kalian aja yang terusin, aku udah speechless," tulis Dhena Devanka dikutip Rabu (30/4/2025).
Unggahan Dhena Devanka menuai beragam komentar. Banyak warganet yang mendukung kebahagiaan Dhena usai bercerai dari sang aktor.
Baca Juga: Terseret Kasus Vape Mengandung Zat Etomidate, Jonathan Frizzy Diduga Koordinir Penjemputan Lewat WhatsApp
"Waktunya menikmati doa-doa kita ya mom," tulis @rie***.
"Karma itu ada ya mom," tulis akun @giii***.
"Bahagia selalu mom Dhena," tulis yang lainnya.
Pemeriksaan Jonathan Frizzy sebagai saksi dikonfirmasi oleh Kasat Narkoba AKP Michael K. Tandayu kepada wartawan, Senin (28/4/2025).
"Satnarkoba dan Bea Cukai Soekarno Hatta berhasil menggagalkan sejumlah vape yang berisikan obat keras jenis etomidate sekitar bulan Maret," ujar Michael.
"Lalu, kami melakukan penelusuran penyelidikan, sehingga kami berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang dan kita sudah melaksanakan penahanan, yaitu di bulan Maret," sambungnya.
Michael mengatakan, kini pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan dari hasil keterangan ketiga tersangka yang telah diamankan.
Dari keterangan dan alat bukti yang disita, polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Jonathan Frizzy alias Ijonk pada 17 April 2025.
"Kemarin pada 21 April 2025, kami juga berkomunikasi untuk kita layangkan panggilan kedua namun dari pihak penasehat hukumnya menyatakan bahwa saudara JF sakit dan harus dilaksanakan dirawat di rumah sakit. Saat ini kami masih menunggu kabar dari JF dan penasehat hukumnya," jelas Michael.
Hingga kini, Polres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) telah mengamankan tiga tersangka diantaranya BTR, EDS dan ER terkait kasus dugaan vape berisi obat keras.
Atas perbuatannya, tiga tersangka disangkakan Pasal 435 subsider pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan Jo pasal 55 KUHPidana. (Penulis: Selvianus Kopong Basar)