Mental Jonathan Frizzy Terguncang Dipindahkan ke Lapas Pemuda Tangerang

Lifestyle

Senin, 14 Juli 2025 | 18:57 WIB
Mental Jonathan Frizzy Terguncang Dipindahkan ke Lapas Pemuda Tangerang
Jonathan Frizzy alias Ijonk resmi dipindahkan ke Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, pada Senin (14/7/2025). Dia terancam dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. (Instagram @ijonkfrizzy)

Aktor Jonathan Frizzy mengalami syok berat setelah resmi dipindahkan ke Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Banten, usai berkas perkara terkait kasus peredaran liquid vape mengandung etomidate dinyatakan lengkap atau P21.

rb-1

Pengacara Jonathan, Lamgok Heryanto Silalahi, mengungkapkan kondisi kliennya cukup terguncang, apalagi kesehatannya belum sepenuhnya pulih. Diketahui, pria yang akrab disapa Ijonk itu sempat mengalami pendarahan pada bekas operasi ambeien beberapa waktu lalu.

“Kondisinya wajar terguncang karena dia tidak pernah berurusan dengan hukum sebelumnya. Apalagi kesehatan fisiknya juga belum stabil,” ujar Lamgok saat ditemui di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Senin (14/7/2025).

Baca Juga: Jonathan Frizzy Resmi Jadi Tersangka Dugaan Kasus Vape Berisi Obat Keras

rb-3

Ijonk Jalani Kesehatan Fisik dan Mental

Lamgok Heryanto Silalahi (batik cokelat) selaku kuasa hukum Jonathan Frizzy mendatangi Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Banten, usai berkas perkara terkait kasus peredaran liquid vape mengandung etomidate dinyatakan lengkap atau P21. (Selvianus Kopong Basar / FTNews.co.id)

Baca Juga: Kejaksaan Limpahkan Berkas Ijonk ke Pengadilan, Sidang Digelar dalam 7 Hari

Meski dalam kondisi syok, Ijonk tetap menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan fisik dan mental sebelum ditempatkan di ruang isolasi khusus. Setelah itu, ia akan dipindahkan ke blok tahanan umum bersama narapidana lainnya sesuai prosedur yang berlaku.

“Makanya sekarang sedang dilakukan pemeriksaan menyeluruh, baik mental maupun fisiknya, termasuk penyakit lamanya,” lanjut Lamgok.

Terkait dugaan adanya indikasi kanker, Lamgok belum bisa memastikan. Ia menyebut pihak lapas masih melakukan pemeriksaan lanjutan. “Indikasi tetap ada, tapi untuk memastikannya perlu pengecekan lebih detail. Secara fisik, kalau kita lihat, jalannya juga belum stabil,” ucapnya.

Lamgok menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, tak menutup kemungkinan akan ada langkah hukum lanjutan untuk memastikan hak-hak kliennya tetap terpenuhi.

Sebelumnya, Jonathan Frizzy dipindahkan ke Lapas Pemuda Tangerang pada Senin (14/7/2025) setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap. Saat tiba di lapas, Ijonk terlihat tanpa borgol dan memilih bungkam meski dicecar pertanyaan oleh awak media.

Ijonk Ditangkap di Bintaro

Lamgok Heryanto Silalahi (batik cokelat) selaku kuasa hukum Jonathan Frizzy mendatangi Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Banten, usai berkas perkara terkait kasus peredaran liquid vape mengandung etomidate dinyatakan lengkap atau P21. (Selvianus Kopong Basar / FTNews.co.id)

Diketahui, Jonathan ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (4/5/2025) di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Ia diduga terlibat dalam jaringan peredaran cartridge vape berisi liquid mengandung etomidate.

Sebelum penangkapan Jonathan, polisi lebih dulu membekuk tiga rekannya, yakni BTR (26), ER (34), dan EDS (37). Jonathan sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satresnarkoba pada Sabtu (3/5/2025), sehari sebelum ia diringkus.

Atas perbuatannya, Jonathan dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

(Selvianus Kopong Basar)

Tag ijonk jonathan frizzy

Terkini