Akun IG Ririn Dwi Ariyanti Digeruduk, Buntut Sang Pacar Jonathan Frizzy Tersangka

Lifestyle

Selasa, 06 Mei 2025 | 19:47 WIB
Akun IG Ririn Dwi Ariyanti Digeruduk, Buntut Sang Pacar Jonathan Frizzy Tersangka
Ririn Dwi Ariyanti dan sang pacar Jonathan Frizzy. [Instagram]

Aktris peran Ririn Dwi Ariyanti tak luput dari serangan sejumlah netizen. Ini buntut sang pacar Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka.

rb-1

Ijonk, sapaan akrab Jonathan Frizzy, jadi tersangka kasus vape berisi obat keras mengandung zat etomidate oleh Polresta Bandara Soetta.

Ririn Dwi Ariyanti pun terkena imbasnya di mana akun Instagram pribadinya @ririndwiariyanti digeruduk netizen.

Baca Juga: Jonathan Frizzy Resmi Jadi Tersangka Dugaan Kasus Vape Berisi Obat Keras

rb-3

Foto kolase Ririn Dwi Ariyanti dan Jonathan Frizzy. [Instagram]

Penelusuran FTNews co.id, postingan terakhir Ririn Dwi Ariyanti yang mengunggah sinetron terbaru turut mendapat komentar terkait Jonathan Frizzy tersandung kasus vape berisi obat keras.

Rata-rata netizen meminta tanggapan Ririn Dwi Ariyanti terkait sang pacar yang diamankan oleh Polresta Bandara Soetta di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Minggu (4/5/2025).

"Tolong kasih komen buat sang kekasih yg pakai baju shopee," tulis akun @ver*** dalam komentarnya

Baca Juga: Kejaksaan Limpahkan Berkas Ijonk ke Pengadilan, Sidang Digelar dalam 7 Hari

"Tanggapannya mba," tanya akun @dev*** dalam komentarnya

"Ririn gmn Ijonk ditangkap kasus obat terlarang 12th pnjara," sahut akun @jen*** tampak penasaran tanggapan Ririn.

"Liat di sosmed Ijonk jadi tersangka apa tanggapan Ririn sebagai orang terdekat nya?," tanya akun @dio*** dalam komentarnya.

Sebelumnya, Jonathan Frizzy (JF) resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus vape berisi obat keras yang mengandung zat etomidate.

Mantan suami Dhena Devanka itu diamankan di daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Minggu (4/5/2025).

Atas perbuatannya, Jonathan Frizzy terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Ijonk dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana.

Jonathan Frizzy mengenakan baju tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus vape berisi obat keras. [Dok. Polisi]

Meski demikian, Jonathan Frizzy tidak ditahan karena tengah menjalani masa pemulihan pasca operasi dan berikap kooperatif.

"Yang bersangkutan (Jonathan Frizzy) tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor," ujar Kasat Resnarkoba Polres Bandara Soetta AKP Michael Tandayu, Selasa (6/5/2025). (Penulis: Selvianus Kopong Basar)

Tag ijonk jonathan frizzy ririn dwi ariyanti Kasus Jonathan Frizzy

Terkini