Jonathan Frizzy Satu Sel dengan 20 Narapidana di Lapas Pemuda
Lifestyle

Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk dipastikan akan menempati sel bersama 20 narapidana lain selama masa penahanannya di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Yogi Suhara, kepada awak media pada Senin (14/7/2025).
Ia menegaskan bahwa penempatan Ijonk dilakukan sesuai prosedur dan akan mengikuti keputusan akhir dari majelis hakim.
Baca Juga: Jonathan Frizzy Resmi Jadi Tersangka Dugaan Kasus Vape Berisi Obat Keras
“Satu kamar itu sifatnya tentatif karena bangunan kami berdiri sejak tahun 1924, zaman Belanda, dan berkapasitas antara 10 hingga 20 orang. Untuk saat ini, ada empat kamar dengan jumlah penghuni sekitar 15 sampai 20 orang. Tapi penempatan narapidana tetap menunggu eksekusi dari kejaksaan dan putusan hakim,” jelas Yogi.
Kamar Khusus Tahanan Baru
Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Yogi Suhara, menuturkan bahwa Johanthan Frizzy alias Ijonk menempati sel bersama 20 narapidana lain selama masa penahanannya. (Selvianus Kopong Basar / FTNews.co.id)
Baca Juga: Kejaksaan Limpahkan Berkas Ijonk ke Pengadilan, Sidang Digelar dalam 7 Hari
Di awal masa penahanan, Ijonk akan ditempatkan di ruang khusus tahanan baru sebagai bagian dari masa pengenalan lingkungan (mapenaling) di dalam Lapas.
Dalam masa ini, ia akan mulai beradaptasi dengan lingkungan serta sesama narapidana.
“Sesuai SOP, penempatan awal dilakukan di kamar khusus tahanan baru. Aktivitas mapenaling ini hanya dilakukan di dalam blok, belum diperkenankan berinteraksi secara luas karena masih proses adaptasi,” tambahnya.
Namun demikian, Yogi mengungkapkan bahwa saat ini Jonathan masih menjalani pemeriksaan kesehatan lantaran mengeluhkan kondisi tubuhnya usai operasi ambeien beberapa waktu lalu.
“Saat ini beliau belum masuk ke ruang tahanan karena masih dalam pemeriksaan kesehatan,” ujarnya.
Dipindah ke Lapas Pemuda
Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Yogi Suhara, menuturkan bahwa Johanthan Frizzy alias Ijonk menempati sel bersama 20 narapidana lain selama masa penahanannya. (Selvianus Kopong Basar / FTNews.co.id)
Diketahui, Jonathan Frizzy dipindahkan ke Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang pada Senin (14/7/2025), setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 terkait kasus dugaan peredaran liquid vape mengandung etomidate.
Saat tiba di lapas, Jonathan tidak diborgol dan memilih untuk diam tanpa memberi pernyataan, meski dihujani pertanyaan oleh para wartawan.
Penangkapan Jonathan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (4/5/2025), di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Ia diduga terlibat dalam jaringan peredaran cartridge vape berisi cairan etomidate.
Sebelumnya, polisi lebih dulu menangkap tiga orang yang diduga terlibat, yakni BTR (26), ER (34), dan EDS (37). Sementara itu, Jonathan ditetapkan sebagai tersangka sehari sebelum penangkapannya, yaitu pada Sabtu (3/5/2025).
Atas perbuatannya, Jonathan dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
(Selvianus Kopong Basar)