Jonathan Frizzy Disidang 6 Agustus, Hadapi Ancaman 12 Tahun Penjara

Lifestyle

Jumat, 25 Juli 2025 | 17:12 WIB
Jonathan Frizzy Disidang 6 Agustus, Hadapi Ancaman 12 Tahun Penjara
Kolase Jonathan Frizzi alias Ijonk. (Instagram @ijonkfrizzy)

Sidang perdana kasus dugaan penyalahgunaan vape berisi obat keras yang menjerat aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk akan digelar pada 6 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

rb-1

Informasi ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Agung Suarja Teja Buana, saat dihubungi awak media pada Jumat (25/7/2025).

Baca Juga: Jonathan Frizzy Resmi Jadi Tersangka Dugaan Kasus Vape Berisi Obat Keras

rb-3

"Sudah ada penetapan tanggal 6 Agustus 2025," kata Made.

Pembacaan Dakwaan oleh JPU

Baca Juga: Kejaksaan Limpahkan Berkas Ijonk ke Pengadilan, Sidang Digelar dalam 7 Hari

Kolase Jonathan Frizzi alias Ijonk. (Instagram @ijonkfrizzy)

Sidang perdana tersebut akan beragenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Made juga menyebutkan bahwa permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Jonathan Frizzy telah ditolak. Dengan demikian, aktor berusia 43 tahun itu akan tetap menjalani masa tahanan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.

"Permohonan dari pengacaranya kami tolak, tetap ditahan," tegasnya.

Lebih lanjut, Made menjelaskan bahwa keputusan menolak penangguhan penahanan didasarkan pada sejumlah pertimbangan. Salah satunya adalah kondisi kesehatan Jonathan Frizzy yang dianggap stabil, meski sebelumnya sempat dilarikan ke rumah sakit karena pendarahan.

Selain itu, beredar kabar bahwa Ijonk diduga mengidap penyakit kanker. Namun hal tersebut tidak memengaruhi keputusan penahanan.

“Bukan dalam keadaan sakit parah. Ini juga untuk mempercepat proses persidangan. Ijonk dan kawan-kawan diperlakukan sama seperti tahanan lain dan tetap setara di mata hukum,” jelas Made.

Huni Lapas Pemuda Tangerang

Kolase Jonathan Frizzi alias Ijonk. (Instagram @ijonkfrizzy)

Sebelumnya, Jonathan Frizzy telah dipindahkan dari Rutan Polresta Bandara Soetta ke Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang pada Senin (14/7/2025), setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).

Saat itu, ia terlihat kesulitan duduk karena mengalami pendarahan dan sempat dirawat di RSUD Kota Tangerang.

Jonathan Frizzy resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan vape yang mengandung etomidate, jenis obat keras yang tidak memiliki izin edar.

Ia dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

(Selvianus Kopong Basar)

Tag ijonk jonathan frizzy

Terkini