Kata DPR, Hak Angket untuk Kecurangan Pemilu Tidak Tepat

FTNews – Isu penggunaan hak angket DPR untuk meresponse dugaan kecurangan Pemilu 2024 kian santar terdengar. Isu ini awalnya dilontarkan capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai hal itu adalah sesuatu yang tidak tepat.

“Dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 itu semestinya di bawa ke ranah hukum. Bukan ke ranah politik,”kata Guspardi dalam keterangannya, Kamis (22/2).

Ia melanjutkan bahwa jika ada pihak yang merasa rugi, bisa memperkarakannya ke jalur Bawaslu.

“Kalau ada pelanggaran atau sesuatu yang rasanya tidak sesuai ketentuan terkait pemilu, ada ranah yang undang-undang berikan kepada siapa pun yang di rugikan. Untuk memperkarakan melalui jalur Bawaslu atau Gakumdu maupun DKPP,”paparnya.

Seandainya penyelesaian di Bawaslu pun kurang memuaskan, menurutnya undang-undang juga menjamin kontestan untuk memperkarakan ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

“Ranahnya di situ. Jadi artinya yang angket ini, kok, ujug-ujug hak angket, ada apa,” terangnya.

Bukan Ranah Politis

Perlu banyak pihak pahami, lanjutnya, bahwa DPR berisi fraksi dari berbagai partai politik. Sementara untuk melakukan hak angket, menurutnya harus ada dukungan oleh lebih 50 persen anggota DPR.

“Pertanyaannya bagaimana peta politik yang ada di DPR yang akan mendukung,”tandasnya.

Selain itu, KPU sebagai penyelenggara belum mengumumkan hasil pemilu secara resmi karena proses rekapitulasi suara masih berlangsung.

Sehingga menurutnya langkah paling tepat untuk merespons dugaan kecurangan itu adalah melaporkannya kepada Bawaslu RI atau ke MK, bukan ke ranah politis.

Artikel Terkait